WAWAINEWS — Faktor ekonomi jadi alasan pemilik rumah bordir di desa Srigading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur membuka usaha terlarangnya.
Hal itu terungkap setelah camat Labuhan Maringgai beserta Koramil 429/10 dan aparat Desa Srigading melakukan penutupan dalam sidaknya di rumah seorang warga yang melakukan praktek prostitusi ilegal, di Desa Srigading, pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: ‘Wik-wik’ di Penginapan, Sejoli Terjaring Razia Satpol di Mataram Baru
Rumah tersebut sebelumnya banyak mendapat sorotan dan laporan warga sekitar karena jadi ajang tempat minuman keras dan prostitusi terselubung. Kondisi itu membuat warga melaporkan ke pemerintah setempat karena ketidak nyaman dengan aktivitas melanggarnya.
Beruntungnya setelah diberikan arahan dan pembinaan pemilik usaha terlarang itu pun bersedia menutup usahanya sendiri tanpa harus dipaksa.
“Saya akui usaha ini menyalahimenyalahi dan melanggar. Tapi ini karena faktor ekonomi, ” ujar AR, setelah bersedia menutup secara sukarela dan berjanji tidak membuka lagi.
Baca juga: Tari Telanjang Badut Politik
Ia pun berjanji jika membuka usaha serupa ditempat itu maka siap diproses secara hukum.
Camat Labuhan Maringgai Agustinus mengatakan telah memberi pembinaan kepada bersangkutan. Sehingga bersedia menutup usahanya.