Dia pun mengimbau aparatur di Desa Srigading, Babinkatibmas, Babinsa dan Satpol PP agar mengawasi dan memantau kegiatan tersebut agar tidak ada lagi yang membuka tempat hiburan malam dan menjual miras.
“Semua pihak saya minta ikut berperan mengawasi, demi kepentingan bersama” ucap Camat.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Baca juga: Polisi Menangkap Mucikari di Kota Agung Berikut Wanita PSK
Agustinus juga meminta kepada aparat Desa agar membuat peraturan Desa (Perdes ) tentang pelarang menjual miras, tempat hiburan malam atau (karaoke) dan prostitusi di ke Kecamatannya.
“Agar di kecamatan Labuhan Maringgai bersih dari kegiatan seperti itu” tutupnya. (*)