Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Rusak oleh Porno, Paman Cabuli Keponakan Balita di Pringsewu

×

Rusak oleh Porno, Paman Cabuli Keponakan Balita di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PRINGSEWU — Di tengah gempuran teknologi yang katanya memudahkan hidup manusia, seorang pria di Kabupaten Pringsewu justru menjadikannya alasan untuk merusak masa depan seorang anak. MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, tega mencabuli keponakannya sendiri yang baru berusia 5 tahun, dengan dalih tak mampu menahan nafsu setelah sering menonton film porno di ponselnya.

Kasus ini kembali menampar keras kesadaran publik, pelaku kekerasan seksual terhadap anak kerap bukan orang asing, melainkan mereka yang paling dekat dan seharusnya memberi perlindungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, membenarkan bahwa MT telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA :  Terungkap, Pembunuhan Wartawan di Sumut Dimotori Pemilik Hiburan Malam

“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak,” kata Iptu Rosali, Minggu (25/1/2026), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.

Ironisnya, perbuatan keji tersebut terjadi sejak tahun 2025 dan baru terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat hendak dimandikan oleh anggota keluarganya pada 20 September 2025. Korban bahkan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh, sebuah alarm keras yang akhirnya membuka tabir kebusukan di balik rumah yang selama ini dianggap aman.

“Setelah didalami, korban menyampaikan bahwa rasa sakit itu akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” ujar Rosali.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pencabulan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Namun korban memilih diam, bukan karena tidak tahu salah atau benar, melainkan karena ancaman pelaku, sebuah taktik klasik yang kembali terulang dalam kejahatan seksual terhadap anak.

BACA JUGA :  Satpam Sekolah di Bekasi Pukul Wartawan, Kok Bisa?

Tak terima dengan fakta tersebut, keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Pringsewu.

Penyidik Unit PPA kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu. Setelah alat bukti dinilai cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan MT pun diamankan.

Dalam pemeriksaan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi bejat tersebut saat rumah dalam kondisi sepi. Lebih memprihatinkan, MT berdalih perbuatannya dipicu kebiasaan menonton film porno melalui telepon genggam, sebuah pengakuan yang menambah daftar panjang dampak buruk konsumsi konten pornografi tanpa kontrol.

“Agar korban menuruti kemauannya, pelaku menggunakan ancaman dan bujuk rayu, seperti membelikan jajan hingga meminjamkan handphone kepada korban,” ungkap Rosali.

BACA JUGA :  Wat-wat Gawoh, Pipis Sembarangan Warga Seputih Banyak Kena Bogem Anak Punk

Selama ini, korban diketahui tinggal bersama nenek dan dua pamannya, termasuk pelaku. Sementara kedua orang tua korban telah berpisah dan bekerja di luar negeri, situasi yang membuat korban semakin rentan.

“Korban dititipkan oleh ibunya dan diasuh oleh nenek serta dua pamannya,” tambah Rosali.

Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas,” pungkas Rosali. ***