Tidak ada air minum, tidak ada makanan, bahkan snack pun nihil. Padahal banyak peserta adalah pengurus RW lanjut usia. Kantin di lingkungan Balai Patriot pun sudah tutup.
“Ada yang sudah lansia, bingung cari air minum ke mana. Kami ada yang izin kerja demi datang ke sini, tapi diperlakukan seperti ini. Ini evaluasi atau penggemblengan?” keluh RW lainnya.
Kekecewaan ini merembet pada persepsi terhadap program itu sendiri. Program hibah Rp100 juta per RW yang awalnya diharapkan menjadi bentuk apresiasi dan pemberdayaan masyarakat tingkat bawah, justru dinilai menambah beban psikologis dan administratif.
“Katanya pembangunan dari bawah. Tapi ujung-ujungnya kami yang stres, capek, dan disalahkan kalau ada kurang. Kalau begini, buat apa?” ujar seorang pengurus RW.
Tak sedikit pula yang mempertanyakan metode evaluasi Inspektorat. Seharusnya, menurut mereka, pengawasan bisa dilakukan dengan turun langsung ke wilayah, bukan memusatkan beban waktu dan tenaga di pundak RW.
“Kenapa tidak Inspektorat yang datang ke lapangan? Cek langsung sinkronisasi program. Kami ini relawan, bukan pegawai negeri yang digaji untuk duduk berjam-jam diperiksa,” tegas salah satu ketua RW.
Kekecewaan yang terakumulasi bahkan membuat sebagian pengurus menyatakan kapok mengikuti program serupa di masa depan.
“Kalau ke depan polanya begini lagi, lebih baik tidak ikut. Daripada stres, capek, lalu tetap disalahkan,” ungkapnya tegas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kompetensi dan kesiapan Inspektorat Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Alih-alih menjadi mitra pembinaan, Inspektorat justru dinilai menciptakan trauma bagi pelaksana program di tingkat grassroot.
Kritik pun mengarah kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai penggagas program RW Bekasi Keren. Program yang dipromosikan sebagai terobosan pembangunan berbasis komunitas ini terancam kehilangan legitimasi jika implementasi dan evaluasinya justru mematahkan semangat para pelaksana.
Pertanyaan mendasar pun mencuat: apakah Pemerintah Kota Bekasi benar-benar serius membangun dari tingkat RW, atau sekadar mengejar quick win untuk pencitraan kebijakan? Jika serius, seharusnya sistem perencanaan, pendampingan, hingga evaluasi dirancang lebih humanis, terstruktur, dan profesional.
Inspektorat dan Pemkot Bekasi dituntut melakukan evaluasi internal atas pelaksanaan kegiatan ini, serta menyampaikan permintaan maaf kepada para pengurus RW yang merasa diperlakukan tidak layak. Jika tidak, program Rp102 miliar untuk 1.020 RW ini berisiko ditinggalkan oleh para pelaksana di lapangan.
Evaluasi memang penting demi akuntabilitas dana publik. Namun, proses evaluasi itu sendiri harus menjunjung prinsip profesionalisme, efisiensi waktu, dan penghormatan terhadap relawan. Tanpa itu, program sebaik apa pun akan runtuh bukan karena korupsi, tetapi karena kelelahan kolektif para penggeraknya.***











