LAMPUNG – Di tengah hiruk-pikuk arus libur akhir tahun, saat ribuan kendaraan sibuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, 122 kilogram sabu justru ikut antre disembunyikan rapi di balik tumpukan jengkol. Namun sebelum sempat menyeberang, aparat kepolisian menghentikan perjalanan barang haram bernilai ratusan miliar rupiah itu.
Sebanyak 122,51 kilogram sabu berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Barang haram tersebut disamarkan secara rapi di bawah 8 ton muatan jengkol sebuah strategi klasik yang mengandalkan aroma kuat hasil bumi, seolah berharap petugas kehilangan fokus.
Namun, harapan itu kandas.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. mengungkapkan, dari sisi nilai ekonomi saja, barang bukti tersebut tergolong luar biasa.
“Jika satu gram sabu diasumsikan bernilai satu juta rupiah, maka total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 122,5 miliar,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Aula Radin Intan, Polres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).
Pengungkapan ini bukan kerja kebetulan. Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/12/2025), tepat di puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang hendak menyeberang melalui jalur Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Di tengah lalu lintas pelabuhan yang padat, satu detail kecil menjadi alarm besar: truk tersebut tidak sendirian. Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat setia mengawal sejak memasuki area pelabuhan sebuah pola yang terlalu rapi untuk sekadar pengangkutan jengkol.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri turun langsung memimpin pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan lima karung hijau tersembunyi di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol. Isinya bukan hasil kebun, melainkan 114 paket besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni W.S (30) yang berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) sebagai pengemudi truk. Ketiganya diketahui berasal dari Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi.
Selain sabu, aparat juga menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan sebagai alat angkut.
“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut. Kami masih melakukan profiling jaringan yang lebih besar,” tegas Kapolda.
Lebih jauh, Helfi menyebut sabu sebanyak itu berpotensi merusak masa depan lebih dari 612 ribu orang apabila berhasil beredar. Angka yang menjadi pengingat bahwa di balik modus kreatif, dampak kejahatan narkotika selalu berujung tragis.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa Polri tetap siaga, bahkan di tengah padatnya pelayanan publik dan euforia libur panjang. Sementara para pelaku sibuk mengatur kamuflase, aparat justru membuktikan bahwa jengkol sebanyak apa pun tak mampu menyamarkan kejahatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun pun mengajak masyarakat berperan aktif melawan narkoba dengan menjauhi, menolak, dan melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi masa depan.***













