LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, mengungkap Narkotika jenis sabu senilai Rp 40 miliar ternyata dipesan oleh tiga orang narapidana.
Ketiganya sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Bandar Lampung.
Kepala BNN Lampung Ery Nursantari mengatakan, informasi itu diketahui dari pengembangan penangkapan dua orang kurir, Irfan (38) dan Suhendra (38).
Adapun, ketiga narapidana yaitu Jefri Susandi (38) sebagai pengendali utama, Supriyadi (33) selaku pengendali kurir dan Hatami (33) selaku pengendali gudang.
Ery mengatakan, Jefri baru ditangkap beberapa waktu lalu oleh BNN Lampung dengan barang bukti 13 kilogram sabu.
“Jefri ini sepertinya tidak puas, kemarin dia kami tangkap dengan barang bukti 13 kilogram sabu. Sekarang dia bawa 40 kilogram (sabu-sabu),” kata Ery, Selasa (10/12/2019).
Berdasarkan keterangan Jefri, sabu-sabu itu dipesan dari seorang bandar narkoba di Aceh bernama Muntasir (36), warga Kabupaten Aceh Besar.
Muntasir sendiri adalah pengirim 13 kilogram sabu-sabu kepada Jefri sebelumnya.
“Dia (Muntasir) adalah DPO kami,” kata Ery.
Ery mengatakan, Muntasir ditangkap pada 7 Desember 2019 di rumah milik FT, seorang petugas Lapas Lambaro Aceh, di Dham Ceukok, Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Diberitakan sebelumnya, BNN Lampung menggagalkan transaksi 40 kilogram sabu di area parkir RS Abdul Moelek.
Satu orang kurir tewas ditembak saat berusaha kabur dari petugas (K)