Lagi-lagi korban menjawab hal serupa, pelaku makin berang dan kalap. Tanpa dikomandai pelaku mengambil martil dan memukulkannya ke kepala korban, pergelangan tangan dan bibir korban hingga mengeluarkan darah.
Akibat kekejaman pelaku, korban Suharti mengalami luka dan lebam dibeberapa bagian tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap SIK.,MH mengatakan, diduga pelaku terbakar api cemburu, hingga ia gelap mata.
“Benar, sekarang pelaku sudah diamankan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, termasuk BB nya,” timpal Awal.
Dan pelaku juga sudah mengakui perbuatanya.
“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (Wak Dar)