WAWAINEWS – Mengejutkan ternyata wanita muda di Desa Bukit Harapan, Waytuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung tewas karena dibunuh oleh suami sendiri.
Diketahui sebelumnya, ibu rumah tangga muda tersebut sempat dilaporkan oleh suami tewas akibat gantung diri. Mendapat kabar hasil ungkapan polisi bahwa wanita itu dibunuh suami sendiri membuat warga kaget bukan kepalang.
Ibu muda bernasib tragis tersebut diketahui bernama Oktavia Damayanti (21), sebelumnya diberitakan tewas tergantung pada Minggu (27/2/2022).
Wanita 21 tahun tersebut ternyata dibunuh oleh suami sendiri bernama Samat (23) dengan cara dicekik sebelum digantung dengan kain.
Ketika kejadian pembunuhan itu anak keduanya yang masih berusia 18 bulan tengah tertidur pulas.
Tapi berdasarkan kecurigaan polisi meski hasil visum Puskesmas Waytuba menyatakan korban bunuh diri, akhirnya bisa terungkap setelah dilakukan penyelidikan secara intensif.
Dari pengembangan penyelidikan polisi akhirnya menangkap Samat pada Kamis (3/3/2022) malam saat tengah tahlilan.
Sebelum membunuh istrinya, sang suami diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, pembunuhan berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (27/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Polisi yang menerima informasi ada korban bunuh diri bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Namun sampai di TKP, jenazah korban sudah diturunkan oleh tersangka,” ungkap kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Waykanan, Jumat (3/3/2022).
Berdasar pengakuan Samat, sebelum kejadian ia ribut mulut dengan korban. Ibu muda itu menurut tersangka beberapa kali meminta cerai.
Karena tidak tahan lagi, Samat mencekik istrinya dengan kedua tangan hingga tewas.
Setelah itu, ia menggantung korban seolah bunuh diri dengan selendang sepanjang dua meter.
Tiga puluh menit berselang, tersangka menurunkan jenazah dan meletakkannya di atas kasur kamar.
Ia lalu pura-pura panik dan berteriak untuk memanggil mertuanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Waykanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Apabila, ada unsur pembunuhan berencana, ia dibidik Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” papar kapolres.
Dalam konferensi pers itu, hadir Wakapolres Waykanan Kompol Zainul Fachry, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, dan Kapolsek Waytuba AKP Mahbub Junaidi. ***