TANGGAMUS – Kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh kantor BRI Wonosobo terus bergulir, kekinian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanggamus memeriksa Reni Puspita, saksi kunci dalam kasus hilangnya Sertifikat tanah milik Supriono, Senin, 16 Juni 2025.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.45 hingga 12.30 WIB. Dalam sesi tersebut, Reni dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan penguasaan sepihak sertifikat tanah oleh oknum di BRI Unit Wonosobo.
“Saya menyaksikan langsung penyerahan sertifikat tanah milik Pak Supriono ke Angga Bagus Novianto di kantor BRI Wonosobo pada tahun 2018,” ujar Reni usai diperiksa.
Reni menegaskan, sejak saat itu Supriono sering memintanya untuk menanyakan keberadaan sertifikat tersebut ke pihak BRI.
“Alhamdulillah, saya bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar, sesuai apa yang saya alami tanpa dilebih-lebihkan,” tegas Reni.
Kuasa hukum Supriono, Adi Putra Amril, dari Kantor Red Justicia Law Firm, turut hadir mendampingi pemeriksaan saksi Reni.
“Reni diperiksa sendirian, kami hanya memantau dari luar. Syukurnya proses berjalan lancar,” kata Adi.
Sementara itu, Kurnain, selaku kuasa hukum utama, menegaskan bahwa kasus ini menyangkut integritas lembaga perbankan nasional.
“Kami harap pihak Kepolisian bertindak tegas dan objektif. Ini preseden buruk bagi dunia perbankan. Tidak boleh ada penguasaan sepihak terhadap dokumen penting seperti SHM,” tegasnya.
Penyidik Polres Tanggamus, menurut informasi yang diterima, akan memanggil kembali Supriono untuk pendalaman kasus. Setelah itu, pemeriksaan akan berlanjut ke pihak BRI yang diduga terlibat.
Kurnain mengajak seluruh pihak, termasuk media, ikut mengawal kasus ini agar proses hukum tidak melemah.
“Kasus ini harus jadi perhatian publik. Jangan sampai ada yang masuk angin,” tegasnya. ***






