Hukum & Kriminal

Saksi Meringankan Tak Hadir, Terdakwa Kakon Way Nipah Beri Kesaksian Begini

×

Saksi Meringankan Tak Hadir, Terdakwa Kakon Way Nipah Beri Kesaksian Begini

Sebarkan artikel ini
Kepala Pekon Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan didampingi Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus dan sejumlah Kepala Pekon saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung, Rabu 13 September 2023

“Semua tuntutan dan lainnya dalam kasus penganiayaan itu mengacu dalam video di tayangkan yang waktu saksi Sumantri bersaksi, bahwa hampir sangkalan terdakwa Apriyal bin Hanafi tidak sesuai dengan adegan di video,”tandasnya.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Tersangka, Kakon Way Nipah Datangi Rumah Wartawan Wawai News

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Adi, bahwa penyidik di Polres Tanggamus dalam melakukan olah TKP berdasarkan rekaman video yang ada.   Pihak hakim harus merujuk kepada video yang ada, BAP, dan BAI yang ada.

Adi Putra Amril berharap majelis hakim jeli melihat kasus yang ada, jadi bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya.

BACA JUGA :  Pria ini sebar video di medsos, begini alasannya ditangkap Polsek Seputih Banyak

Dalam agenda sidang tanggal 13 November 2023 adalah tuntutan, adi putra amril berharap Jaksa Penuntut Umum(JPU) bisa menuntut dengan tuntutan diatas 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa Apriyal bin Hanafi.

Karena antara Sumantri dan Apriyal tidak ada kata perdamaian serta tidak ada kata saling memaafkan.

Para insan  pers/jurnalis/wartawan berharap kasus penganiayaan terhadap Sumantri(wartawan waway news) diberikan hukuman yang tinggi terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi.

“Karena hal tersebut sangat penting demi marwah dan kedaulatan jurnalis/wartawan/pers di Kabupaten Tanggamus,”pungkas Adi Putra Amril. (***)