“Semua tuntutan dan lainnya dalam kasus penganiayaan itu mengacu dalam video di tayangkan yang waktu saksi Sumantri bersaksi, bahwa hampir sangkalan terdakwa Apriyal bin Hanafi tidak sesuai dengan adegan di video,”tandasnya.
Baca Juga: Setelah Ditetapkan Tersangka, Kakon Way Nipah Datangi Rumah Wartawan Wawai News
Menurut Adi, bahwa penyidik di Polres Tanggamus dalam melakukan olah TKP berdasarkan rekaman video yang ada. Pihak hakim harus merujuk kepada video yang ada, BAP, dan BAI yang ada.
Adi Putra Amril berharap majelis hakim jeli melihat kasus yang ada, jadi bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya.
Dalam agenda sidang tanggal 13 November 2023 adalah tuntutan, adi putra amril berharap Jaksa Penuntut Umum(JPU) bisa menuntut dengan tuntutan diatas 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa Apriyal bin Hanafi.
Karena antara Sumantri dan Apriyal tidak ada kata perdamaian serta tidak ada kata saling memaafkan.
Para insan pers/jurnalis/wartawan berharap kasus penganiayaan terhadap Sumantri(wartawan waway news) diberikan hukuman yang tinggi terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi.
“Karena hal tersebut sangat penting demi marwah dan kedaulatan jurnalis/wartawan/pers di Kabupaten Tanggamus,”pungkas Adi Putra Amril. (***)