wawainews.ID, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, memutuskan Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara membayar ganti rugi sebesar Rp 222 juta kepada marbot masjid, Omen (51).
PN Kotabumi menilai Polres dan Kejari Lampung Utara keliru karena telah salah tangkap hingga memenjarakan marbot tersebut.
Baca juga: Oknum Jaksa Lamtim, Positif Narkoba Terancap Dipecat
Permohonan ganti rugi tersebut diterima oleh pengadilan dai diputuskan saat sidang 11 Juni.
Humas Pengadilan Negeri Kotabumi M Faisal Zhuhri mengatakan, pihaknya menerima gugatan Omen yang pada tahun 2017 ditangkap, dipenjarakan dan diadili atas dakwaan pasal 365 yakni perampokan.
Korban juga mengalami luka tembak di bagian tempurung kaki dan sudah dipenjara selama 10 bulan
“Pemohon ini adalah marbot masjid di Balaraja Banten, Lampung Utara yang pada saat kejadian tidak berada di tempat,” kata Faisal pada Sabtu (29/6/2019).
Keterangan tersebut dikuatkan oleh saksi dari pengurus masjid di sana bahwa yang bersangkutan tidak pernah meninggalkan masjid selama bulan Ramadhan 2017 atau saat kejadian perampokan di salah satu rumah warga di Lampung Utara.
Penetapan itu diperkuat lagi dengan adanya pencabutan keterangan pelaku lainnya yang sebelumnya diambil dari kepolisian.
“Dari keterangan para pelaku lainnya, tidak ada keterlibatan Omen dalam perampokan itu,” katanya lagi.
Atas dasar tersebut pengadilan membebaskan terdakwa dari tuntutannya dan meminta Kejari dan Polres Lampung Utara segera membayar denda yang telah ditetapkan.
Menurut ketentuan PP no 92 tahun 2015, pembayaran denda harus dilakukan 14 hari sejak petikan/salinan penetapan permohonan diterima Departemen Keuangan.(net)