Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & KriminalLampung

Sapi Hilang, Pengakuan Ada, Penadah Bebas: Kasus Mandek di Sekampung Udik

×

Sapi Hilang, Pengakuan Ada, Penadah Bebas: Kasus Mandek di Sekampung Udik

Sebarkan artikel ini
foto ilustasi : AI

LAMPUNG TIMUR — Kasus dugaan pencurian sapi milik warga Umbul Karet, Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang terjadi pada Agustus 2025, hingga kini belum juga menemukan titik terang. Ironisnya, pengakuan pelaku pencurian sudah ada, bukti transaksi disebutkan tersedia, namun penanganan perkara justru terkesan jalan di tempat.

Keluarga korban pencurian di Umbul Karet, mengungkapkan bahwa HS, terduga pelaku pencurian sapi, telah mengakui perbuatannya saat ditangkap dalam kasus berbeda dan kini ditahan di Polres Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pemeriksaan, HS disebut secara gamblang mengakui mengambil sapi milik adik korban dan menjualnya melalui perantara berinisial ML kepada seorang belantik sapi di wilayah Desa Gunung Pasir Jaya (GPJ), yang dikenal warga dengan sebutan Miwon.

“HS sudah mengaku sendiri dan ada videonya. Dia bilang sapi di Umbul Karet itu diambil dia, lalu dijual lewat ML ke belantik di GPJ. Pengakuan itu ada, bahkan katanya ada rekamannya,” ujar Mbah, sapaan keluarga korban, saat dikonfirmasi Wawai News, pekan lalu.

BACA JUGA :  Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Jabung Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Dua Lagi Masih DPO

Namun kejanggalan muncul ketika pengakuan pelaku tidak berbanding lurus dengan penindakan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Meski HS menyebut lokasi penjualan dan pihak pembeli, hingga kini tidak ada langkah hukum terhadap belantik yang diduga menerima sapi hasil curian tersebut.

Mbah begitu sapaan kakak korban pencurian sapi itu, menambahkan, belantik tersebut memang membantah membeli sapi curian.

Namun, ia mengakui pernah membeli sapi dari ML pada waktu yang berdekatan dengan hilangnya sapi warga Umbul Karet. Bahkan, keluarga korban mengklaim terdapat bukti transfer uang dari belantik kepada HS yang telah mengakui melakukan pencurian sapi tersebut.

“Belantik bilang sapinya bukan itu, tapi dia mengaku beli dari ML. Sementara HS bilang uang hasil penjualan ditransfer langsung ke dia, yang dia suruh jual sapi adalah ML,” kata Mbah.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Kades Karangasih Dijebloskan ke Penjara

ML sendiri hingga kini disebut dalam status tidak diketahui keberadaannya. Beredar informasi bahwa ML masuk dalam daftar buron, meski belum jelas terkait perkara apa. Yang pasti, menurut keluarga korban, peran ML disebutkan secara konsisten dalam pengakuan HS sebagai pihak yang menjembatani penjualan sapi.

Sementara itu, belantik berinisial IY saat dikonfirmasi media membantah membeli sapi hasil curian.

Ia berdalih sapi yang dibelinya dalam kondisi sakit dan cirinya tidak sesuai dengan sapi warga Umbul Karet yang dilaporkan hilang, yang disebut-sebut dalam kondisi bunting.

“Sapi keluar masuk sudah banyak. Saya tidak ketemu langsung ML, yang ambil anak buah. Katanya sapi itu sakit, roboh, tidak mau berdiri,” ujar IY.

BACA JUGA :  Bikin Nyesek, Uang Amplop Rp40 Juta di Gunung Sugih Besar Ludes Digondol Maling

Meski mengaku mengetahui adanya kegaduhan kasus pencurian sapi di wilayah tersebut pada 2025, IY tetap bersikukuh tidak mengetahui asal-usul sapi yang dibelinya.

Ia juga menyebut ML dikenal sebagai pemelihara sapi dan memiliki hubungan pertemanan keluarga dengannya.

Kasus ini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pelaku utama mengaku, alur penjualan disebutkan, bukti transaksi diklaim ada, namun hingga kini belum tampak langkah hukum menyeluruh untuk mengurai dugaan tindak pidana penadahan.

Di tengah gencarnya penegakan hukum yang kerap digaungkan, Warga Sekampung Udik kini bertanya jika pengakuan dan jejak transaksi sudah di tangan, mengapa hukum justru tampak ragu melangkah?

Kasus sapi Umbul Karet pun berisiko menjadi potret lama penegakan hukum pedesaan tegas di pengakuan, lembek di tindak lanjut. Hal itu akan membuat penilaian tersendiri terkait penegakan hukum.***