BEKASI – Satpol PP Kota Bekasi, Jawa Barat, membubarkan pengunjung pada salah satu kafe dibilangan Bekasi Timur. Hal tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya kerumunan, Sabtu malam (6/2/2021).
“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan menurunkan personil ke lapangan mengecek dan memang didapati pelanggaran,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah.
Dikatakan imbauan kerap disampaikan kepada pelaku usaha ataupun pengunjung agar memahami situasi pandemi saat ini.
“Kami seringkali menghimbau dan mengingatkan agar seruluh pelaku usaha maupun masyarakat dapat memahami situasi saat ini, semua harus memiliki kesadaran yang tinggi akan bahaya COVID 19, ini mengancam keselamatan, kesehatan diri sendiri maupun oranglain,” tegas Abi.
Pihaknya mengajak ke pengelola kafe agar Ikut membantu upaya pemerintah dalam menekanan penyebaran Covid 19.
Abi menegaskan, apabila masih melakukan pelanggaran tersebut pemerintah tidak segan-segan melakukan langkah refresif berupa penyegelan terhadap Kafe yang tidak taat aturan protokol kesehatan.
“Peringatan dan himbauan sudah kami laksanakan, kedepannya jika didapati lagi pelanggaran seperti ini, tidak segan pemerintah segera mensegel kafe yang bandel,” tutup Abi Hurairah. (kos)