Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Satrskrim Polres Pringsewu Meringkus Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah

×

Satrskrim Polres Pringsewu Meringkus Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Timsus anti bandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA (21) warga Desa Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah, Lampung.

Kasat Reskrim Iptu Feabo AMP menuturkan, tersangka BA diringkus Polisi saat sedang berada di rumahnya pada Kamis 30 Juni 2022, sekira pukul 03.00 Wib.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar pada Kamis dini hari yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA,” tutur Kasat Reskrim, pada Sabtu (2/7/22) siang.

Menurut Kasat, Tersangka BA diamankan Polisi atas dugaan telah menguasai 1 unit motor Honda Beat BE 2281 AGH diduga hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA :  Kepala Kampung Jaya Sakti Kena Sanksi Korektif oleh Ombudsman Lampung Terkait Pemecatan Perangkat

Namun setelah dilakukan interogasi terungkap, tersangka BA juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja.

Posisi motor sedang diparkir didepan rumahnya di daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib.

Pencurian itu dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lain yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi.

“Sepeda motor honda Beat street hasil curian telah dijual dan tersangka BA mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta,” jelasnya.