Disampaikannya, selain tersangka BA, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang dikuasai BA tersebut adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi Kelurahan Pringsewu Selatan yang hilang dicuri saat sedang diparkir dihalaman rumahnya, pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
“Pengakuan tersangka BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp. 5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor,” ungkap Feabo
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online.
“BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal lalu akhirnya ikut mencuri,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka BA kini ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dirinya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun” tandasnya. (*)












