Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

Sebelum Warisan Dibagi, Selesaikan Dulu Empat Amanah Ini

×

Sebelum Warisan Dibagi, Selesaikan Dulu Empat Amanah Ini

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Pelajaran Fiqih Waris: Menghormati yang Wafat, Menegakkan Keadilan bagi yang Hidup

WAWAINEWS.ID – Dalam tradisi masyarakat, begitu seseorang meninggal dunia, sering kali muncul keinginan untuk segera membagi harta peninggalan. Namun, menurut syariat Islam, pembagian warisan tidak bisa dilakukan begitu saja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Islam menempatkan urusan warisan bukan sekadar soal harta, tetapi juga soal amanah dan tanggung jawab moral. Ada beberapa hal yang harus diselesaikan lebih dahulu agar hak orang yang wafat dan hak para ahli waris sama-sama terjaga dengan adil.

Dasar Syariat: Pembagian Waris Setelah Wasiyat dan Utang

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11, sebuah ayat yang menjadi dasar hukum waris Islam:

“… (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya…”
(QS. An-Nisa: 11)

Ayat ini menjelaskan urutan yang harus diperhatikan: pembagian warisan hanya boleh dilakukan setelah melunasi wasiat dan utang. Namun, menurut penjelasan Rasulullah SAW, utang didahulukan dari wasiat karena menyangkut hak orang lain yang wajib diselesaikan segera.

Empat Hak yang Wajib Ditunaikan Sebelum Warisan Dibagi

Dalam kitab Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, dijelaskan ada empat hal yang harus ditunaikan sebelum pembagian warisan dilakukan. Keempatnya bukan sekadar aturan administratif, tetapi pilar moral yang menjamin keadilan dan keberkahan bagi pewaris maupun ahli waris.

1️⃣Biaya Pemakaman: Mengantarkan dengan Layak, Tanpa Berlebihan

Segala kebutuhan pemakaman mulai dari memandikan jenazah, kain kafan, hingga penguburan harus diambil dari harta peninggalan almarhum. Namun, Islam menegaskan: tidak boleh berlebihan.

Rasulullah SAW mengajarkan kesederhanaan dalam kematian, sebagaimana beliau bersabda:

“Janganlah kalian berlebihan dalam memuliakan jenazah, karena itu tidak akan menambah kemuliaannya di sisi Allah.”

Biaya pemakaman mencerminkan cinta, bukan kemewahan.
Maka, sebaik-baik penghormatan adalah pemakaman yang layak, tenang, dan penuh doa.

2️⃣Pelunasan Utang: Menenangkan Ruh, Menjaga Hak Sesama

Setelah pemakaman, langkah berikutnya adalah melunasi semua utang pewaris.
Baik utang kepada manusia maupun kewajiban kepada Allah SWT seperti zakat yang belum ditunaikan, nadzar, atau kafarat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jiwa seorang mukmin bergantung pada utangnya hingga dilunasi.”
(HR. Tirmidzi)

Para ulama berbeda pendapat soal urutan pelunasan utang kepada Allah dan manusia:

  • Mazhab Hanafi: Utang kepada Allah tidak wajib ditunaikan kecuali diwasiatkan.
  • Mazhab Syafi’i: Utang kepada Allah justru harus didahulukan karena menyangkut hak ibadah.
  • Mazhab Maliki: Utang kepada manusia lebih diutamakan.
  • Mazhab Hanbali: Keduanya wajib diselesaikan secara seimbang.

Apa pun mazhabnya, satu hal pasti: utang tidak gugur dengan kematian. Maka, melunasi utang pewaris adalah bentuk kasih sayang terakhir kepada almarhum.

3️⃣ Menunaikan Wasiat: Menghormati Amanah Terakhir

Wasiat baru dijalankan setelah semua utang selesai. Namun, Islam memberi batas: maksimal sepertiga dari total harta dan tidak diberikan kepada ahli waris, kecuali disetujui bersama oleh semua pihak.

Dasarnya adalah sabda Nabi SAW kepada Sa’ad bin Abi Waqash RA yang ingin menyedekahkan seluruh hartanya:

“Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Lebih baik engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan cukup, daripada mereka hidup meminta-minta.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Wasiat adalah pesan kasih sayang terakhir pewaris, tapi juga ujian bagi ahli waris untuk menjaga amanah tanpa melanggar batas syariat.

4️⃣ Pembagian Warisan: Menegakkan Keadilan dalam Keluarga

Barulah setelah semua amanah diselesaikan, harta warisan boleh dibagikan sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.

Pembagian dimulai dari ashhabul furudh, yaitu ahli waris dengan bagian pasti (orang tua, suami, istri, anak). Sisa harta diberikan kepada ‘ashabah, yaitu kerabat yang berhak menerima sisanya.

Pembagian warisan bukan hanya hitungan matematis, tapi manifestasi keadilan ilahi. Islam mengatur dengan rinci agar tidak ada yang terzalimi dan agar hubungan keluarga tetap terjaga setelah kepergian orang yang dicintai.

Warisan Bukan Sekadar Harta, Tapi Amanah

Dalam pandangan Islam, membagi warisan bukan berarti “menghabiskan peninggalan,” tapi menyelesaikan tanggung jawab terakhir seorang hamba. Sebelum tangan mengambil bagian, hati harus belajar ikhlas dan adil.

Karena hakikat warisan bukan pada jumlah yang diterima, tapi pada berkah yang tersisa.

“Harta yang dibagi tanpa menunaikan amanah hanyalah tumpukan benda. Tapi warisan yang dibagi dengan adil adalah amal yang terus hidup bahkan setelah pemiliknya tiada.”***