“Tersangka pencurian berinisial ETZ berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa 5 Desember 2023 sore sekira pukul 18.00 Wib. Saat diringkus polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” jelasnya, pada Rabu 6 Desember 2023.
Kapolsek menambahkan, pihak kepolisian juga berhasil menemukan mixer dan kabel terminal yang sempat dijual oleh tersangka. Barang tersebut saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
BACA JUGA: Tak Hanya Maling di Parkiran MBK, Dua Oknum Polisi Ternyata Curi Mobil Warga Rajabasa Nunyai
Ia juga menyampaikan, tersangka ETZ yang sudah menyandang status residivis ini tidak kapok dan nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena keinginan bersenang-senang.
“Barang hasil mencuri oleh tersangka dijual seharga Rp500 ribu dan uangnya sudah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya.
Menurut Kapolsek, tersangka telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota, atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)