WAWAINEWS – Dalam kurun waktu sebulan, Polda lampung berhasil memgungkap 11 tersangka jaringan narkoba lintas Provinsi.
Dari pengungkapan tersebut barang bukti berhasil ditangkap mencapai 69 Kilogram , 3 Kg sabu dan 1300 butir ekstasi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi mengatakan, awalnya RJ dan BA dengan barang bukti 3 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Senin 23 Mei 2022 pukul 10.30 WIB.
“Kemudian dikembangkan, tim menangkap dua tersangka IG dan IP di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 26 Mei 2022” kata Winardi di lantai 2 gedung Ditnarkoba Polda Baru Itera, Jum’at (3/6/22) sore.
Pada kasus narkoba 69 kg ganja, tim menangkap satu orang sopir AG di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu 28 Mei 2022, hasil pengembangan petugas menangkap dua orang tersangka AM dan ER.
“Pengakuan tersangka barang haram akan diedar di wilayah Jakarta dan sekitarnya, kasusnya masih dikembangkan dan barang bukti, dipasok dari Indonesia bagian barat,” ujarnya.
Sedangkan 1300 butir ekstasi di Jl. Gg. H Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung dengan 4 tersangka, ditangkap pada Kamis 12 April 2022. Pil ekstasi akan diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)












