Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Sebut Disdik Kota Bekasi Jadi Sarang Penyamun APBD, PMII Minta Kejari Bertindak

×

Sebut Disdik Kota Bekasi Jadi Sarang Penyamun APBD, PMII Minta Kejari Bertindak

Sebarkan artikel ini
Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Pertiwi Bekasi menyebut Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebagai sarang penyamun Anggaran dan Belanja Daerah (APBD)
Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Pertiwi Bekasi menyebut Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebagai sarang penyamun Anggaran dan Belanja Daerah (APBD)

BEKASI – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Pertiwi Bekasi menyebut Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebagai sarang penyamun Anggaran dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut disampaikan koordinator aksi dalam orasi di depan kantor Disdik Kota Bekasi di Margahayu, Bekasi Timur kemarin, 13 November 2024. Mereka menuding adanya dugaan korupsi yang terus mendera Dinas Pendidikn dari tahun ke tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian koordinator Aksi Demo Asmawi dalam orasinya mengungkapkan adanya dugaan korupsi pada kekurangan volume belanja barang dan jasa dalam dua paket pekerjaan yaitu Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

BACA JUGA :  PPDB Kota Bekasi 2024 Carut Marut, Polisi Diminta Bongkar Server

Kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pemeliharaan Gedung dan Bangunan tersebut diperkirakan sebesar Rp156.032.285,79. Atas kekurangan volume tersebut, penyedia telah menidaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp65.061.638,79.

Sehingga sisa kekurangan volume pekerjaan yang belum ditindaklanjuti adalah sebesar Rp90.970.647,00. Ini tegas Asmawi jelas sudah melanggar Perwal Bekasi No.53 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Dia juga mengungkapkan pekerjaan belanja barang dan jasa untuk Pemeliharaan AC melalui katalog elektronik untuk 56 SMP di Kota Bekasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, PPK, PPTK dan Staff Pelaksana Teknis Bidang SMP dengan pemilihan penyedia CV. MM diduga juga dilakukan secara proforma atau formalitas saja.

BACA JUGA :  Angka Kemiskinan di Kota Bekasi terus Meningkat, Puluhan Mahasiswa PMII Turun ke Jalan

Karena pelaksanaan kegiatan pemeliharaan AC oleh CV. MM dengan menyampaikan bukti belanja rill (riil cost) sebesar Rp266.000.000,00.

Namun, realisasi pembayaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Pendidikan kepada CV. MM melebihi bukti belanja riil cost minimal 99.248.649,00.

“Sehingga Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan sebesar 413.700.000,00 dan hal tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,”tuding Asmawi.

Atas kejadian itu, diduga sudah melanggar Ketentuan Umum dalam Peraturan Walikota No.19 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah di pasal (1) poin ke (4)-(5).

Bahwa PPK-BLUD adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

BACA JUGA :  Profil Ela Siti Nuryamah Kelahiran Tasikmalaya Kini Jadi Calon Bupati Lampung Timur

Dalam tuntutannya PMII mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengawal kasus dugaan ini karena sangat merugikan masyarakat, terutama persoalan Pendidikan di Kota Bekasi.

Pejabat Disdik Kota Bekasi yang menemui para pendeno pada aksi demo tadi, hanya menemui dan menerima agitasi sebagai aspirasi para mahasiswa saja dan tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang sedang meliput.***