wawainews.ID, Lamsel – Polda Lampung, menangkap Barmawi (50), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Pria bernama Barmawi (50), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, itu diamankan di kediamannya dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan Polri, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Giliran Mantan Wagup Lampung Utara Dipanggil KPK
Pjs Kasubdit V Tindak Pidana Cybercrime (Diretreskrimsus) Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan, Barmawi diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menggunakan tiga akun Facebook, yakni Marjuki Kiem, T-B Barmawi_R, dan Mawimawi.
Barmawi menyebut Presiden Jokowi berideologi komunis. Ia juga mengatakan Polri gila.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari Mabes Polri,” ungkap Kompol Rahmad, Sabtu, 29 Juni 2019.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini memiliki tiga akun,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan Barmawi dilengkapi surat perintah.
“Penangkapan itu terjadi sesuai dengan perintah. Itu ada surat perintahnya,” ujarnya.(whd)