Zona Bekasi

Sebut Pernyataan Tri Adhianto Blunder Terkait PSEL, LINAP: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

×

Sebut Pernyataan Tri Adhianto Blunder Terkait PSEL, LINAP: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

Sebarkan artikel ini
Foto Gunung Sampah di TPA Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi
Foto Gunung Sampah di TPA Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi

Sajekti mengatakan Cuti dilakukan selama perjalanan studi banding pengelolaan sampah menjadi energi listrik ke Hangzhaou City, Cina pada 9-11 Oktober 2019 yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan jajaran instansi terkait.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi dalam setiap kesempatan perjalanannya ke suatu daerah telah memetakan setiap poin positif dari sebuah kota untuk nantinya bisa atau tidaknya diterapkan di Kota Bekasi. Olehkarena itu butuh setiap jajaran untuk mendampinginya dan membantu dalam kordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kunjungan juga dilakukan untuk memenuhi undangan Deputi General Manager of International Business Departemen of China Evarbright International Limited perihal business meetings dan kunjungan lapangan proyek perlindungan lingkungan. Surat undangan tanggal 23 Agustus 2019.

BACA JUGA :  Proyek PSEL Kota Bekasi Dalam Proses Sidang Gugatan di PTUN Bandung

“Pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik untuk mengetahui dan memahami proyek perlindungan lingkungan dengan pengelolaan sampah menjadi pembangkit listrik tenaga sampah,” ungkap Sajekti

Dikatakan bahwa, Kota Hangzhaou Cina sudah dianggap berhasil dalam melaksanakan pengolahan sampah menjadi pembangkit listrik tenaga sampah dan itu berdampak pada perairan lingkungan.

“Karena konsen terhadap pengolahan sampah. Kita datang untuk mempelajari proses tersebut agar kedepan dapat diterapkan di kota Bekasi,”papar dia.

Menyikapi telah dibatalkannya program PSEL pengelolaan sampah Kota Bekasi oleh PJ Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad ini sudah dengan pertimbangan dari segi aturan bahkan sudah dikonsultasikam konsultasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga, termasuk kepada KPK, Kemendagri dan Permohonan Legal Opinion kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Lantik Bupati Bekasi, Ini Pesan Kang Emil

“Dengan adanya proses tersebut dan di tandantangi oleh Walikota zaman Pak Tri dan Pak Pj membatalkan PSEL tersebut sudah dipertimbangkan. Apalagi beliau sebagai Ka. Biro hukum Kemendagri. Dalam mengambil kebijakan pasti dipertimbangkan dari segi aturan. Pembatalan lebih bagus karena biar agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” ucapnya.