Scroll untuk baca artikel
Opini

Segera Audit Forensik Peralatan dan Sistem KPU

×

Segera Audit Forensik Peralatan dan Sistem KPU

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pemilu
ilustrasi pemilu

Menyeruak ke permukaan persekongkolan jahat yang berlindung seolah-olah ada dalam ranah demokratis dan konstitusional.

Pilpres 2024 telah dirancang mengikuti mekanisme prosedural namun sesungguhnya abnormal. Menggambar-gemborkan seakan-akan sudah sesuai aturan sesungguhnya secara terang-terangan melakukan kecurangan dan kejahatan pemilu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Main kayu dan menggunakan tangan besi, rezim kekuasaan telah membunuh konstitusi dsn demokrasi.

Selanjutnya, bukan cuma menyelamatkan kedaulatan rakyat dan tujuan mulia menghadirkan negara kesejahteraan, maka harus ada keberanian melakukan refleksi dan evaluasi terhadap pilpres 2024 yang menentukan nasib negara bangsa Indonesia.

BACA JUGA :  Putusan Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran Ditunda, Ini Penyebabnya

Kecurangan dan kejahatan pemilu harus dibongkar dan dibawa ke jalur hukum. Pilpres dan hasilnya tidak bisa disahkan jika melalui kecurangan dan kejahatan.

Demi maksud dan tujuan itu, pengawasan dan tindakan cepat pada pelanggaran, kecurangan dan kejahatan pemilu harus dituntaskan hukumannya termasuk yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dalam hali ini, KPU yang menjadi barometer pelaksanaan pilpres 2024 harus transparan, kredibel dan akuntabel.

BACA JUGA :  Bangunan Madrasah di Desa GSB Terancam Roboh, Bukti Tergerusnya Fondasi Pendidikan Karakter

Untuk mengetahui apakah KPU bersih, jujur dan adil harus ada audit forensik peralatan dan sistem KPU, tak terkecuali tata cara input dan perhitungan suara kontestan pilpres.

Jika bekerja menjalankan amanat konstitusi dan demokrasi yang sebenarnya, KPU harus mau diaudit forensik peralatan dan sistemnya.

Jika saja kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2024 terjadi, maka rakyat yang menitipkan suaranya pada semua paslon dapat menggugat dan membatalkan keabsahan pilpres.

BACA JUGA :  Mati Rasa dan Mati Gaya Ala Jokowi

Pasangan capres-cawapres yang mewakili suara rakyat dapat memimpin aspirasi dan menyalurkannya ke KPU untuk mempertanyakan kejujuran dan keadilan pilpres.

Jika konstitusi dan demokrasi semu hanya menghasilkan kecurangan dan kejahatan, maka rakyat berhak menuntut dan menggagalkannya.

Sudah sepantasnya dan menjadi keharusan melaksanakan pemilu dengan jujur dan adil, berapapun mahal ongkos sosial politiknya, berapapun resiko yang dihadapinya.

Bekasi Kota Patriot.
5 Sya’ban 1445 H/15 Februari 2024.