wawainews.id, Lampung – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi telah menetapkan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Tarif JTTS tersebut diatur melalui Keputusan Menteri PUPR No.305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang diteken Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono.
“Pemberlakuannya dalam waktu dekat dan menunggu keputusan manajemen kami,” ungkap Hanung Hanindito Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol, membenarkan penetapan tarif itu dan segera akan disosialisasikan, sebagaimana dilansir Lampungpro, Selasa (2/4/2019).
Berdasarkan informasi SK disebutkan besaran tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar digolongkan lima berasaran tarif yakni Golongan 1 (sedan, jip, pikup/truk kecil, dan bus), Golongan II (truk dengan dua gandar), Golongan III (truk dengan tiga gandar), Golongan IV (truk dengan empat gandar), dan Golongan V (truk dengan lima gandar).
Berdasarkan SK itu, tarif dari Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni ke Kotabaru misalnya, untuk Golongan I dipatok Rp63 ribu, Natar Rp77 ribu, dan Terbanggi Besar Rp112 ribu. JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2019 dan pada 9 Maret 2019 dibuka untuk umum dengan masa gratis berlaku selama sebulan. (Red)