Hukum & Kriminal

Terungkap Fakta Baru Dalam Persidangan Pembunuhan Pemilik Konter di Taggamus

×

Terungkap Fakta Baru Dalam Persidangan Pembunuhan Pemilik Konter di Taggamus

Sebarkan artikel ini
Polisi melakukan identifikasi di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (12/7/2021) sidang kasus pembunuhan dede Cell telah mendengarkan pengakuan terdakwa - foto dok

Sementara lanjutnya Bakas Maulana Alias Alan, terkait BAP-nya tanggal 14 Juli 2021, yang menyebutkan dia menghubungi Syahrial Aswad, kemudian dia menjemput Syahrial Aswad, bahwa itu semua adalah penggiringan dari penyidik yang di tuangkan oleh mereka, dalam hal ini Polsek Pugung, dituangkan dalam BAP.

Pada persidangan hari ini, untuk kesekian kalinya Tim penasehat hukum meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV yang dijadikan dasar menuduh Syahrial Aswad sebagai pelaku pembunuhan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hari ini kami kembali tim (PH) terdakwa meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV, namun jawabannya JPU, mereka telah meminta Kominfo untuk membuka CCTV tersebut tapi ternyata tidak bisa di buka atau diputar dengan alasan Hardisk nya rusak” jelas Endy.

BACA JUGA :  Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka, Terkait Korupsi Revitalisasi Pasar Leles

Sementara di dalam persidangan sebelumnya, menurut Endy ditemukan juga pakta baru yang mematahkan dakwaan terhadap terdakwa, dimana dinyatakan dalam dakwaan, bahwa sebelum di lakukan pembunuhan terhadap korban, terjadi hubungan intim antara terdakwa dan korban.

“Kemarin pada sidang sebelumnya ada saksi ahli dari tim Forensik dokter Jim, yang mengatakan bahwa setelah dicek tidak ada bekas terkait hubungan intim itu, artinya ini sudah lari atau keluar dari isi dakwaan yang di tuduhkan oleh penyidik,” ujar Endy.

Menurut dalam dakwaan juga, diceritakan bahwa di hari sabtu ada telepon terkait pembunuhan berencana. Dikatakan disana bahwa Bakas Maulana menghubungi Syahrial melalui telepon untuk merencanakan pembunuhan.

BACA JUGA :  27 pelaku kejahatan meringkuk di sel tahanan Polres Peingsewu dalam waktu dua bulan

Tapi fakta persidangan, ternyata telepon itu tidak ada, dan tidak juga dapat di buktikan dalam persidangan.