BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, kembali mengingatkan publik bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur yang nilainya jauh lebih besar daripada gaji resmi mereka bukanlah untuk foya-foya. Menurut Herman, dana Rp28,8 miliar itu sepenuhnya kembali kepada masyarakat.
“Kalau gubernur ke lapangan ada rumah roboh, masa harus tunggu Musrenbang dulu? Itu kan bisa langsung dibantu,” kata Herman penuh keyakinan, Jumat (12/9/2025).
Herman merinci, sesuai Pergub Nomor 14 Tahun 2025, gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya Rp2,2 miliar setahun.
Tapi jangan kaget, dana operasionalnya mencapai Rp28,8 miliar. Angka itu, katanya, sah-sah saja karena diambil dari 0,15 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar yang tembus Rp19 triliun.
“Jadi jangan salah sangka. Yang Rp28 miliar itu balik lagi ke masyarakat. Tapi tentu saja, penentunya gubernur dan wakil gubernur. Bayangkan kalau kepala daerah hadir di lapangan, tapi tak bisa berbuat apa-apa. Malu kan?” imbuhnya.
Secara regulasi, dana ini memang legal. Dalam Peraturan Pemerintah, Biaya Penunjang Operasional (BPO) kepala daerah memang boleh digunakan untuk koordinasi, pengamanan, penanggulangan kerawanan sosial, hingga “kegiatan khusus lainnya.” Terjemahan bebasnya: gubernur dan wakilnya punya dompet khusus yang bisa keluar masuk tanpa keribetan panjang ala birokrasi.
Herman bahkan menegaskan, penggunaan BPO tidak pernah untuk kepentingan pribadi. Katanya, semua ada buktinya. “Dipakai untuk beasiswa anak yatim, bantuan santri pesantren, usaha masyarakat miskin, rumah roboh, sampai jalan kampung,” ucapnya.
Jika mengikuti logika Herman, Rp28,8 miliar itu memang ibarat “sedekah kilat” yang bisa langsung cair di lapangan. Bedanya, ini bukan uang pribadi sang gubernur, melainkan uang rakyat yang dikemas ulang, lalu dibagikan atas nama kepala daerah.
Dengan cara ini, masyarakat bisa merasa “dibantu langsung” seolah gubernur punya kantong ajaib, padahal sumbernya tetap sama, APBD.
Kritiknya jelas, bukankah seharusnya sistem perencanaan pembangunan dibuat cepat, transparan, dan berkelanjutan, tanpa bergantung pada “peran personal” kepala daerah yang memberi bantuan instan di depan kamera?
Di atas kertas, semuanya sah. Tapi di lapangan, dana operasional sering jadi panggung: dari santunan rumah roboh sampai jalan kampung semua bisa diklaim sebagai kemurahan hati pejabat. Padahal, itu memang hak rakyat yang “dipinjam tangan” kepala daerah.
Dengan begitu, istilah “dana operasional kembali ke masyarakat” terdengar indah, tapi sejatinya hanyalah bentuk lain dari: uang rakyat dikembalikan ke rakyat, lewat perantara yang kebetulan sedang menjabat.***






