Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Harga Singkong Anjlok, Sekda Lampung Timur: Pemerintah Tak Berwenang Intervensi Pengusaha!

×

Harga Singkong Anjlok, Sekda Lampung Timur: Pemerintah Tak Berwenang Intervensi Pengusaha!

Sebarkan artikel ini
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, menyebut pihak eksekutif tak berpihak kepada petani terkait anjloknya harga singkong di wilayah Bumi Tuah Bepadan karena dianggap tidak ada ketegasan.

Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengakui tak memiliki kewenangan untuk intervensi pengusaha tapioka terkait harga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekda M Jusuf, tegas mengatakan Pemerintah hanya sebagai mitra dan tidak memiliki dasar untuk memaksa pengusaha terkait harga singkong.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara legislatif bersama eksekutif dengan menghadirkan perwakilan dari perusahaan pabrik pengolahan tapioka atau singkong, dalam rangka menyikapi anjloknya harga singkong.

BACA JUGA :  Pemuda di Lampung Timur Perkosa Gadis asal Pesawaran di Perkebunan Karet di Way Jepara

RDP digelar pada 19 Desember 2024 tersebut, tidak menemukan jalan tengah terkait anjloknya harga singkong ditingkat petani. Perwakilan Perusahaan yang hadir tetap bertahan dengan harga masing-masing. Sementara pihak eksekutif tak bisa bertindak tegas.

Sehingga hal itu memicu pihak DPRD Lampung Timur mengeluarkan 7 rekomendasi menyikapi persoalan harga yang terus turun dan tidak ada jalan keluar tersebut, ada pun rekomendasi itu meliputi;

  1. Pengawasan terhadap barometer timbangan di setiap pabrik singkong.
  2. Pengawasan limbah pabrik yang mencemari aliran sungai.
  3. Pengawasan penggunaan air bawah tanah yang dilakukan perusahaan.
  4. Pengawasan kelengkapan ijin perusahaan yang dimiliki.
  5. Pengawasan pembatasan tonase kendaraan perusahaan yang melewati jalan kabupaten.
  6. Pengawasan terkait upah minimum regional (UMR) para pegawai di perusahaan harus sesuai dengan keputusan Pemerintah. Serta perusahaan harus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
  7. Seluruh pengawasan kegiatan tersebut akan melibatkan organisasi perangkat daerah, penegak hukum dan media massa.
BACA JUGA :  Dua Dusun di Menanga Desa Gunung Agung, Terisolir

Rekomendasi tersebut dibuat sebagai bahan dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk segera mengambil keputusan demi kemajuan daerah

Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Timur, Moch Jusuf, sebagai perwakilan pemerintah pada RDP itu, beralasan bahwa pihak eksekutif tidak dapat bertindak di luar kewenangan.

“Kita tidak punya dasar untuk memaksa pengusaha tapioka, karena kita hanya sebagai mitra. Mereka yang hadir dalam rapat bukan pengambil kebijakan, tapi mereka hanya utusan perusahaan,”ujar Moch Jusuf.

Seperti diketahui, saat ini para petani singkong di Lampung Timur mengeluhkan terkait anjloknya harga komoditas tersebut. Terkini, harga singkong hanya berkisar Rp 1.000 dengan potongan 20 hingga 30 %.

Harga tersebut membuat petani merugi karena tak sesuai dengan biaya tanam dan pemupukan.***