LAMPUNG TIMUR – Aroma segar birokrasi seolah hadir ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, resmi melantik 29 pejabat administrator di Aula Atas Setdakab, Jumat (12/9/2025).
Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor: 821/2260/22-5K/2025 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan administrator.
Bung Tam sapaan akrab Rustam Effendi dalam sambutannya berapi-api menekankan bahwa mutasi adalah hal biasa dalam dunia birokrasi. Katanya, itu bagian dari pembinaan karir ASN dan langkah memperkuat organisasi.
“Jadikan jabatan ini sebagai amanah untuk berinovasi, meningkatkan pelayanan, dan menghadirkan Lampung Timur yang makmur menuju Indonesia Emas,” ucapnya penuh optimisme.
Tak lupa, Bung Tam mengingatkan soal tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, digital, dan tanpa ribet. ASN pun diminta segera beradaptasi, jangan sampai kalah canggih dari aplikasi ojek online.
Isu Cawe-Cawe: Birokrasi atau Monopoli Keluarga?
Pelantikan pejabat administrator masih menyisakan kekosongan pada SKPD tingkat eselon II atau setingkat kepala dinas yang sampai sekarang masih ada belasan yang diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
Mutasi rotasi sejumlah pejabat tinggi tersebut di lingkup Pemkab Lampung Timur memunculkan isu bahwa dibayangi pengaturan siapa yang berhak dan tidak berhak naik jabatan.
Sehingga mutasi di lingkup Pemkab Lampung Timur bukan lagi soal merit system, tapi lebih mirip “casting film keluarga” di mana peran utama sudah ditentukan dari ruang tamu, bukan ruang sidang.
Isu intervensi pihak luar ini dikhawatirkan mencederai objektivitas. Alih-alih mencetak pejabat profesional, yang lahir justru birokrat titipan, lebih sibuk menyenangkan patron ketimbang melayani rakyat.
Diketahui sampai saat ini masih ada 11 jabatan strategis di Pemkab Lampung Timur yang kosong, mulai dari Kepala Dinas PUPR, Dukcapil, Kesehatan, hingga BPKAD. Kekosongan ini membuat banyak posisi vital hanya diisi pejabat Plt, yang secara hukum sah, tapi sering kali tak punya kewenangan penuh.
Berikut daftar 29 Pejabat Administrator yang dilantik
- Toni Hermawan sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab
- Deni Guntari sebagai Kepala Bagian Organisasi Setdakab
- Giri Meiyanta sebagai Kepala Bagian Persidangan & Perundang-undangan Sekretariat DPRD
- Edy Gunarto sebagai Sekretaris Dinas PMD
- Primadiartha Ramadheni sebagai Sekretaris Dinas PUPR
- Achmad Naufal sebagai Camat Pasir Sakti
- M. Hafiz S. sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab
- Mirsan Hipni sebagai Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setdakab
- Yemi Hastarita sebagai Kepala Bagian Kesra Setdakab
- Agung Prasetyo Utomo sebagai Sekretaris Bapenda
- Yeptha Romeidi sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan
- Raden Baruna Jaya sebagai Sekretaris Kecamatan Braja Selebah
- Akhmad Sirojudin sebagai Kabid Layanan Elektronik Pemerintahan Diskominfo
- Zulva Wandriani sebagai Kabid Pemeliharaan Jalan & Jembatan Dinas PUPR
- Nolly Erasta sebagai Kabid Anggaran BPKAD
- Siti Dewi Nadiroh sebagai Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol
- Rudi Azuan sebagai Kabid Cipta Karya & Tata Ruang Dinas PUPR
- Yudhi Kustaman sebagai Kabid Kepemudaan Disparpora
- Christianus Surya Edi HW sebagai Kabid Trantibum Satpol PP
- Triwahyu Handoyo sebagai Kabid Penempatan & Perluasan Kerja Disnakerkop UKM
- Tri Winarni sebagai Sekretaris Kecamatan Sekampung Udik
- Ahmad Faoji sebagai Sekretaris Kecamatan Gunung Pelindung
- Linawati sebagai Sekretaris Kecamatan Bandar Sribhawono
- Yoana Fransisca Murniati sebagai Kabid Akuntansi & Pelaporan BPKAD
- Nursimah Zean sebagai Kabid Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura & Perkebunan
- Tuti Mutia sebagai Kabid Industri Disperindag
- Rosmala Demi sebagai Kabid Dana Perimbangan & Pelaporan Bapenda
- Endah Renaningtiasih sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo
- Yunizer Hasan sebagai Kabid Perumahan & Kawasan Permukiman DLH-PKP












