LAMSEL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Fredy SM, mengakui bukan kewenangannya terkait sebelas paket yang raib ketika dalam proses penawaran melalui LSPE setempat beberapa waktu lalu.
“Saya tidak tahu dan tidak bisa komentar, dan itu bukan kewenangan saya,”ujar Fredy kepada wartawan saat dikonfirmasi, usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Lamsel, Selasa (12/11/2019).
Usai memberi jawab tidak tau dan bukan kewenangannya Sekda Lamsel langsung pergi. Begitupun Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lamsel, mengaku hal serupa belum mengetahui terkait lesapnya sebelas paket ketika dalam proses penawaran.
“Soal paket yang hilang ketika penawaran, Saya belum tahu. Kita belum ketemu PU, Kita mau ngundang kita mau hearing, hanya waktunya belum ada , Nanti pas pembahasan aja nanti ditanyakan,”ujar Sulastiono, Ketua komisi lll DPRD Lamsel.
Tidak hanya itu dia juga mengaku lupa waktu pasti pembahasan rapat. Sambil mengingat ingat dia mengatakan jika tak salah akan ada rapat pada tanggal 18 November ini.
Dikatakan bahwa pembahasan soal PU ada disetiap komisi. Dia menjanjikan saat rapat akan menanyakan hal tersebut, dan dia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut sebelum mendengar penjelasan dari ULP
Diketahui Sebelumnya Askonas Lamsel bersama rekanannya menyambangi LPSE Provinsi Lampung. Hal tersebut merupakan tindaklanjut laporan sebelumnya di LPSE Lamsel terkait raibnya belasan paket dalam tahap proses penawaran.
“Sesuai arahan dari LPSE Lamsel, hari ini kami ke LPSE provinsi membuat laporan yang sama,”ungkap Eka Karolina, Sekretaris Askonas Lamsel.
Eka berharap setelah melapor ke LPSE tingkat Provinsi, bisa ada tindakan jelas. Sehingga penyebab raibnya sebelas paket dalam proses penawaran secara tiba-tiba bisa terang benderang penyebabnya.(Endri)