Scroll untuk baca artikel
Lampung

Sekdaprov : Peralihan Jabatan bentuk Transformasi Birokrasi

×

Sekdaprov : Peralihan Jabatan bentuk Transformasi Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto

WAWAINEWS – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan bahwa peralihan status jabatan struktural ke fungsional bukan berarti ASN yang bersangkutan di non-jobkan.

Dikatakan bahwa peralihan tersebut bertujuan mewujudkan Pemerintahan yang lebih profesional yang berbasis kompetensi yang lebih efisien dan lebih melayani.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini menjadi momentun transformasi birokrasi, yang mendorong ASN berkerja profesional,”kata Sekdaprov Fahrizal Darminto, diruangannya, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya pelantikan tersebut merupakan penyederhanaan eselonisasi birokrasi yang sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17/2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021.

“Penyederhanaan eselonisasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah sebagaimana yang diarahkan Bapak Presiden RI Joko Widodo, merupakan upaya dalam melakukan perubahan besar di Indonesia dalam menyongsong generasi Indonesia emas di tahun 2045,”ucapnya.

BACA JUGA :  GAWAT..! Kades di Lampung Timur Mendadak Hilang Bersama Keluarganya

Pejabat fungsional merupakan peluang yang besar untuk bekerja sesuai dengan kompetensi, lebih produktif, dan inovatif.

“Pejabat fungsional diharapkan memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerjanya, juga sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karir,”jelas Darmin.(*)