Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Sekjen Mendes PDTT Sebut NU Bisa Melakukan Pendampingan Desa

×

Sekjen Mendes PDTT Sebut NU Bisa Melakukan Pendampingan Desa

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menjelaskan bahwa Desa digital merupakan salah satu program prioritas dalam percepatan pembangunan nasional di desa.

Dikatakan digitalisasi ini harus terus dimanfaatkan, salah satunya dalam pendataan yang sedang diupayakan melalui pemutakhiran SDGs Desa di seluruh Indonesia termasuk Blora, Jawa Tengah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain itu, Sekjen Taufik Madjid juga menawarkan empat pilar untuk mendorong kemajuan desa yang dapat diaplikasikan oleh para pimpinan yang hadir dalam webinar.

“Saya ingin menawarkan 4 pilar yang cukup ideal terutama pada para kades yang ada di Blora,” tegasnya, saat menjadi narasumber dalam Webinar Penguatan Ekosistem Desa melalui Digitalisasi KARTANU pada Kamis (16/9/2021).

BACA JUGA :  Mendes Sebut Banyak Masyarakat Adat Alami Situasi Rentan dan Marginal

Empat pilar dimaksud adalah kelembagaan yang kuat, pembiayaan, inovasi, dan pendampingan yang saling berkaitan. Desa membutuhkan kelembagaan yang kuat dalam upaya untuk mendrong kemajuan dan ekosistem digital di desa.

Hal tersebut juga membutuhkan sumber pembiayaan, beberapa diantaranya dapat memanfaatkan Dana Desa dengan aturan, situasi, dan data yang ada di desa.

Pilar selanjutnya adalah inovasi dan pendampingan yang tidak hanya bertumpu pada Pendamping Desa profesional, Pendamping Lokal Desa, dan lain-lain. Lebih daripada itu, pendampingan juga dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga termasuk Nahdlatul Ulama.

Kebesaran Nahdlatul Ulama disebutnya sebagai kekuatan yang harus dimanfaatkan secara maksimal dalam pendampingan.

“Nahdlatul Ulama memiliki struktur yang kuat mulai dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Anak Cabang, ranting dan seterusnya. Mereka bisa melakukan pendampingan bersama stakeholder lainnya atau dari korporasi baik swasta, nasional, maupun domestik,” jelas Taufik Madjid dilansir dari website kemendes.

BACA JUGA :  Pertanyakan Laporan Penyelewengan DD, APKAN Kembali Datangi Inspektorat Lamtim

Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sedang mendorong korporasi terpadu desa peternakan. Rencananya Mendes Halim Iskandar akan datang ke Blora untuk melihat lebih dekat bagaimana model pengembangan dan konsepnya yang akan diintegrasikan dengan daerah lain seperti Lampung yang dikunjunginya belum lama ini.