JAKARTA – KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.
Hak itu sesuai surat pemberitahuan yang beredar, dimana dimulainya penyidikan KPK, Sekjen PDIP Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap Selasa (24/12/2024).
Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 oleh pimpinan KPK yang baru.
Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
PDIP Tuding Politisasi Hukum
Juru Bicara PDIP Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia pun menduga ada politisasi hukum.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico sebagaimana dikutip Wawai News, Selasa (24/12/2024).
Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebut memang kerap ada upaya politisasi hukum.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum,” ucapnya.
Namun, dia menegaskan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian. Dia menekankan ancaman penjara justru jadi energi untuk PDIP.
“Sampai saat ini belum ada info pasti yang kami terima, terkait apakah sudah dijadikan tersangka pak sekjen,” ujarnya. ***