LAMPUNG TENGAH – Gedung sekolah rusak, tak punya ruang kantor, papan informasi Dana BOS nihil. Namun di atas kertas, puluhan hingga ratusan juta rupiah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tercatat mengalir ke SD Negeri 1 Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji.
Pertanyaannya sederhana, tapi mengganggu: uangnya ke mana?
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi sekolah jauh dari kata layak. Beberapa bangunan tampak aus, fasilitas terbatas, dan ironisnya ruang perpustakaan disulap menjadi kantor kepala sekolah dan dewan guru.
“Kami tidak punya kantor. Ini perpustakaan, karena tidak ada kantor, jadi sekalian dijadikan kantor,” ujar Kepala Sekolah Andreas Sukamto, diamini para guru.
Dana BOS Tercatat Besar, Kondisi Sekolah Tetap Memprihatinkan
Berdasarkan dokumen resmi Dana BOS SDN 1 Gedung Ratu yang diterima redaksi, sekolah ini menerima dana negara tidak kecil dalam dua tahun terakhir SD NEGERI 1 GEDUNG RATU.
Tahun Anggaran 2025:
- Tahap I: Rp69.090.000
- Tahap II: Rp69.090.000
- Total 2025: Rp138.180.000
Dari jumlah itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat:
- Tahap I: Rp9.136.040
- Tahap II: Rp18.106.220
- Total pemeliharaan 2025: Rp27.242.260
Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah justru membantah angka tersebut.
“Tidak sebesar itu dana BOS untuk pemeliharaan sarpras,” kata Andreas Sukamto tanpa ada penjelasan berapa yang dimaksudkan.
Ia mengklaim dana pemeliharaan hanya dipakai untuk pengecatan pagar depan, itupun belum dikerjakan.
“Belum dicat karena hujan terus,” dalihnya.
Pernyataan itu diperkuat oleh operator sekolah, Windu, yang menyebut bahwa laporan BOS hanya berisi pembelian material cat, tanpa realisasi pekerjaan fisik.
Masalahnya, Rp27 juta lebih untuk sekadar “niat mengecat pagar” jelas menimbulkan tanda tanya besar, apalagi bangunan sekolah tetap rusak dan kantor sekolah tidak ada.
Situasi makin janggal ketika kepala sekolah mengakui tidak memasang papan informasi Dana BOS.
“Tidak kami pasang, memang tidak ada papan informasinya,” ujarnya ringan.
Padahal, transparansi Dana BOS adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Aturan Permendikbud dan UU Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan sekolah membuka informasi penggunaan dana kepada publik.
Bukan Baru Sekarang, Dana BOS Mengalir Sejak 2024
Data menunjukkan, pola ini bukan kejadian satu tahun.
Pada Tahun Anggaran 2024, SDN 1 Gedung Ratu juga menerima dana besar:
- Tahap I: Rp76.140.000
- Tahap II: Rp76.140.000
- Total 2024: Rp152.280.000
Anggaran pemeliharaan sarpras 2024 tercatat:
- Tahap I: Rp16.841.000
- Tahap II: Rp2.260.000
Namun lagi-lagi, jejak fisik pemeliharaan sulit ditemukan di lapangan.
Dalih Proposal, Tapi Perawatan Wajib Diabaikan?
Kepala sekolah berdalih telah mengajukan proposal revitalisasi ke pemerintah pusat, namun belum terealisasi.
Dalih ini dinilai tidak relevan, karena Dana BOS memang disiapkan untuk pemeliharaan rutin, bukan menunggu proyek besar.
Jika ruang belajar rusak, kantor tak ada, dan perpustakaan berubah fungsi, maka pertanyaannya bukan lagi soal proposal, melainkan pengelolaan anggaran.
Alarm untuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat
Kasus ini membuka indikasi serius:
- Ketidaksesuaian data laporan dengan kondisi riil
- Tidak adanya transparansi publik
- Lemahnya pengawasan internal
- Potensi pelanggaran pengelolaan Dana BOS
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dan Inspektorat Daerah belum memberikan keterangan resmi.
Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan ditelusuri serius, atau kembali menjadi cerita lama tentang sekolah rusak dan laporan rapi di atas kertas.
Karena bagi siswa dan guru, bangunan retak bukan sekadar angka, tapi ruang belajar yang setiap hari mereka tempati.
Dan bagi negara, Dana BOS seharusnya membangun sekolah, bukan sekadar menghidupi laporan.***













