JAKARTA – Dalam rangka menciptakan pendidikan yang bersih dan transparan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tanggal 11 Oktober 2019, mengeluarkan surat edaran tentang Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS.
Surat edaran dengan Nomor: 113696/MPK.A/KU/2019, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Provinsi se Indonesia. Surat ini juga ditembuskan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK serta seluruh kepala tata usaha di semua sekolah.
Surat edaran ini meminta dengan sangat kepada semua yang berkepentingan, terutama kepala dinas pendidikan untuk meningkatkan kepatuhan sekolah dalam melaporkan penggunaan dana BOS secara daring melalui http://bos.kemdikbud.go.id.
Dan melalui surat edaran ini, Menteri Pendidikan menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memberi sanksi kepada sekolah yang tidak melaporkan realisasi penggunaan dana BOS yang mereka terima secara daring di web bos.kemdikbud.go.id.
Sampai berita ini diturunkan, sejumlah sekolah di berbagai daerah terpantau melalui laporan K7 belum juga melaporkan realisasi pengunaan Dana BOS triwulan ke 3 dan bahkan ada sekolah yang belum melaporkan realisasi TW 1 dan TW 2.
Sementara hasil pengamatan Info Pendidikan khusus untuk Kota Bekasi, ada 294 SD Negeri dan 6 SMP Negeri yang belum melaporkan realisasi penggunaan Dana BOS TW 3 tapi, sebaliknya, ada 3 SD Negeri yang secara de jure dan de facto sudah tidak ada (merger), malah sudah melaporkan kewajibannya (*)