WAWAINEWS.ID – Miris, pejabat selevel Sekretaris di Inpektorat Kabupaten Tanggamus menyampaikan informasi bohong kepada pelapor terkait laporan dugaan korupsi dalam pengadaan aki atau baterai untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Teluk Bak dan Way Asahan dengan melibatkan Pekon Way Nipah di Kecamatan Pematang Sawa.
Kebohongan Sekretaris Inspektorat Tanggamus itu terungkap setelah pelapor dari YPPM bersama awak media melakukan penelusuran ke ruang Sekreatriat Daerah (Sekda) Kabupaten untuk memastikan berkas LHP yang dikatakan telah diserahkan ke Sekda.
BACA JUGA: PARAH..! Inspektorat Tanggamus Bohongi Pelapor Terkait Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS
Setelah ketahuan berbohong, awak media mencoba konfirmasi Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam melalui saluran handpon pegawai Inspektorat sendiri.
“Kami sebenarnya sudah mencoba konfirmasi langsung dengan nomor handphon kami, tapi tidak direspon. Kami datang ke Inspektorat dan meminta salah satu pegawai untuk telpon Gustma lalu diangkat,”ujar Agus anggota YPPKM bidang Investigasi,
Agus Setiawan menjelaskan, dari konfirmasi melalui salurah telephon itu Gustam Apriansyah Sekretaris Inspektorat Tanggamus berjanji dengannya bahwa siap dicopot dari jabatannya apabila berkas LHP tidak segera disetor ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam tempo satu minggu.
“Pak Gustam berjanji siap copot dari jabatannya apabila berkas LHP tidak diserahkan dalam tempo satu minggu ke Kejaksaan, karena selama ini Pak Gustam mengira LHP tersebut sudah di meja Sekda, tapi setelah kita cek, ternyata masih di tangan Kepala Inspektorat” jelas Agus.
Agus memaparkan bahwa ia akan menunggu janji Sekretaris Inspektorat Gustam dalam memastikan LHP dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS Pekon Teluk Brak dan Way Asahan sehingga sampai di Kejaksaan Negeri Tanggamus.