Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKabar DesaLampung

Sekretaris Inpektorat Tanggamus Kembali Umbar Janji Terkait Laporan PLTS, Kali Ini Pertaruhkan Jabatan

×

Sekretaris Inpektorat Tanggamus Kembali Umbar Janji Terkait Laporan PLTS, Kali Ini Pertaruhkan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, dijumpai di ruang kerjanya- foto Soemantri
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, dijumpai di ruang kerjanya- foto Soemantri

“Saya siap copot dari jabatan saya Gus kalau LHP itu tidak saya selesaikan dalam minggu ini, saya sendiri nanti yang akan minta tanda tangan pak Sekda kata Pak Gustam ke saya melalui Hp pegawainya tadi” papar Agus menirukan perkataan Gustam.

Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril mengakui hal senada bahwa telah mencoba menelusuri untuk memastikan keberadaan berkas LHP dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan DD Kegiatan Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa Masuk Tahap Analisa

BACA JUGA :  Dua Kakon di Pematang Sawa Dilaporkan ke Kejari Tanggamus atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

“Kami sudah tanyakan di Kejaksaan bahwa LHP pengadaan Aki PLTS dua pekon di Pematang Sawa dari Inspektorat belum sampai, kami telusuri ke Sekda ternyata LHP tersebut belum dikirim ke Sekda oleh Inspektorat” kata Adi, Kamis 12 Oktober 2023.

Setelah memastikan LHP dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS dua pekon di ruangan Sekretaris Daerah tidak ada, sehingga Adi bersama rekan media kembali mempertanyakan ke Inspektorat, ternyata berkas LHP itu masih berada di meja Kepala Inspektorat.

“Padahal bulan lalu Gustam saat kami tanya langsung mengakui bahwa berkas sudah di meja Sekda Tanggamus. Ini lah kenyataan pejabat di Tanggamus memberi contoh tak baik,” papar Adi.

BACA JUGA :  Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Tanggamus Bermasalah, Inspektorat: Untuk Proses Hukum Itu Kewenangan APH

BACA JUGA: Terungkap, Proses Tukar Aki PLTS Antar Pekon di Pematang Sawa Harusnya Bebas Biaya

Diberitakan sebelumnya bahwa berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus dugaan korupsi pengadaan aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung, menunggu tandatangan Sekretaris Daerah.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah saat dikonfirmasi di ruangannya, pada Senin 2 Oktober 2023.

“Berkas LHP sudah sampai di meja Sekda, tinggal nunggu ditanda tangani Pak Sekda” kata Gustam.

BACA JUGA :  BPJPH Perkuat Layanan Halal Daerah, 14 Pejabat UPT Dilantik, Maluku Jadi Garda Depan Kawasan Timur

BACA JUGA: Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus

Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam dalam pertemuan pada 22 Agustus 2023 mengakui adanya penyelewengan dalam pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa.

Dikatakan bahwa penyelewengan tersebut melibatkan Pekon Way Nipah. Pasalnya PLTS yang ada di Pekon Teluk Brak, Way Nipah dan Way Asahan adalah milik kementerian ESDM bukan milik Pekon atau masyarakat Pekon. (*)