“Saya siap copot dari jabatan saya Gus kalau LHP itu tidak saya selesaikan dalam minggu ini, saya sendiri nanti yang akan minta tanda tangan pak Sekda kata Pak Gustam ke saya melalui Hp pegawainya tadi” papar Agus menirukan perkataan Gustam.
Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril mengakui hal senada bahwa telah mencoba menelusuri untuk memastikan keberadaan berkas LHP dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan DD Kegiatan Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa Masuk Tahap Analisa
“Kami sudah tanyakan di Kejaksaan bahwa LHP pengadaan Aki PLTS dua pekon di Pematang Sawa dari Inspektorat belum sampai, kami telusuri ke Sekda ternyata LHP tersebut belum dikirim ke Sekda oleh Inspektorat” kata Adi, Kamis 12 Oktober 2023.
Setelah memastikan LHP dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS dua pekon di ruangan Sekretaris Daerah tidak ada, sehingga Adi bersama rekan media kembali mempertanyakan ke Inspektorat, ternyata berkas LHP itu masih berada di meja Kepala Inspektorat.
“Padahal bulan lalu Gustam saat kami tanya langsung mengakui bahwa berkas sudah di meja Sekda Tanggamus. Ini lah kenyataan pejabat di Tanggamus memberi contoh tak baik,” papar Adi.
BACA JUGA: Terungkap, Proses Tukar Aki PLTS Antar Pekon di Pematang Sawa Harusnya Bebas Biaya
Diberitakan sebelumnya bahwa berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus dugaan korupsi pengadaan aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung, menunggu tandatangan Sekretaris Daerah.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah saat dikonfirmasi di ruangannya, pada Senin 2 Oktober 2023.
“Berkas LHP sudah sampai di meja Sekda, tinggal nunggu ditanda tangani Pak Sekda” kata Gustam.
BACA JUGA: Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus
Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam dalam pertemuan pada 22 Agustus 2023 mengakui adanya penyelewengan dalam pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa.
Dikatakan bahwa penyelewengan tersebut melibatkan Pekon Way Nipah. Pasalnya PLTS yang ada di Pekon Teluk Brak, Way Nipah dan Way Asahan adalah milik kementerian ESDM bukan milik Pekon atau masyarakat Pekon. (*)













