Scroll untuk baca artikel
Lampung

Sekwan Lamteng Ngacir Hindari Wartawan Usai Diperiksa Penyidik KPK

×

Sekwan Lamteng Ngacir Hindari Wartawan Usai Diperiksa Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli usai menjalani pemeriksaan/ Faiza (RMOL LAMPUNG)

LAMPUNG – Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampung Tengah Syamsi Roli lari kejaran awak media usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 8 Oktober 2021.

Syamsi Roli tampak keluar dari ruangan penyidik di lantai III, sekitar pukul 14.59 WIB, menggunakan batik hijau bermotif dan langsung ngacir ke parkiran mobil langsung tancap gas menghindari pertanyaan awak media yang telah menunggu sejak pagi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketika hendak dihampiri wartawan, ia pun bergegas lari dari lantai III menuju lantai I. Kemudian lari ke lapangan dan menuju mobilnya seraya meninggalkan Mapolda Lampung.

BACA JUGA :  Geruduk Kejati Lampung, Warga Malangsari Pertanyakan Status Jaksa AM Masih Melenggang

“Saya enggak ada pertanyaan, enggak ada,” ujarnya dilansir dari Lampung Post.

Sebelumnya ia juga sempat keluar dari Mapolresta Bandar Lampung pada pukul 11.45 WIB, untuk melaksanakan salat Jumat sebelum kembali diperiksa.

KPK RI memeriksa sejumlah saksi terkait perkara korupsi yang menyeret eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Jumat, 8 Oktober 2021, di Bandar Lampung.

Tiga saksi yang diperiksa yakni ASN bernama Syamsyi Roli, Karyawan BUMN Neta Emilia, dan Fajar Arafandi staf Bank Mandiri Bandar Jaya.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ (Azis),” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

BACA JUGA :  Pasien Corona di Lampung Jadi Dua Orang, Ribuan Dalam Pemantauan

Sayangnya, Ali tak memaparkan materi dan pokok perkara pemeriksaan, apakah terkait penyuapan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju atau terkait “calo” pengurusan DAK Lampung Tengah 2017.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Azis sebagai tersangka pada perkara penyuapan Robin Pattuju.