WAWAINEWS.ID – Anwar Usman resmi diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa 7 November 2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, bahwa Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan.
“Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Baca Juga: Ketua MK Bersandiwara Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Penjelasanya!
Dengan pelanggaran tersebut, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Baca Juga : Mekanisme ‘Tipping Fee’ yang Dibayar Pemkot Bekasi Terkait Proyek PSEL, Dipertanyakan?
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” kata Jimly.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.”.