Hasil putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.***
Beranda
Berita
Nasional
Selain Diberhentikan, Ketua MK Anwar Usman Dilarang Tangani Perkara Hasil Pemilu
Selain Diberhentikan, Ketua MK Anwar Usman Dilarang Tangani Perkara Hasil Pemilu
Rajo Mengiyan2 min baca







