Scroll untuk baca artikel
Nasional

Selain Diberhentikan, Ketua MK Anwar Usman Dilarang Tangani Perkara Hasil Pemilu

×

Selain Diberhentikan, Ketua MK Anwar Usman Dilarang Tangani Perkara Hasil Pemilu

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK
Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK

Hasil putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.***