TANGGAMUS – Warga Pekon Antar Brak Kecamatan Limau, Tanggmus, mendesak agar Kepala Pekon Viendra Sari diproses hukum. Hal itu terkait penghapusan 129 KPM BLT DD serta tidak direalisasikan BLT DD selama 1 bulan di tahap 5.
Ungkapan tersebut merupakan bentuk kekesalan warga atas kebijakan kepala Pekon Antar Brak, yang dinilai merugikan masyarakat banyak. Hal lainnya Kepala Pekon Antar Brak juga terindikasi menyalahi aturan terkait penjaringan aparatur pekon pada bulan maret 2021 lalu. Sehingga dianggap otoriter.
Salah satu warga setempat WA menyampaikan bahwa, selain merugikan masyarakat banyak, Kakon Viendra Sari juga dinilai mengangkangi aturan pada proses penjaringan aparatur pekon pada maret 2021 lalu.
“Harapan kami, Kepala Pekon ini diproses secara hukum, karena selama ini dinilai telah melanggar aturan, saat penjaringan perangkat pekon hanya formalitas, sebab perangkat pekon sekarang ada yang hanya berijasah SD dan SMP, dan itu kami tau ” ungkapnya kesal.
Dikatakan bahwa Kakon Viendra Sari bertindak sewenang-wenang, baik dalam membuat kebijakan maupun dalam bertindak mengambil keputusan, terkesan otoriter, mirisya tega mengusir warga pekon setempat untuk pindah ke pekon lain.
“Wajar gak sih kepala pekonnya bilang (“kalau gak suka dengan pemerintahan saya silahkan pergi dari pekon antar brak”) begitu kata kakonnya di depan ratusan orang ibu-ibu pengajian” kata WA menirukan perkataan Kakon.
Sementara saat dikonfirmasi, Ketua tim penjaringan aparatur Pekon Antar Brak, Pendi Partoko memberi jawaban yang unik dengan menjelaskan bahwa dirinya tidak tau menau atas hal itu, meskipun sebagai tim penjaringan aparatur. Dia mengaku hanya menjalankan permintaan kepala pekon sebagai ketua tim penjaringan.
“Saya sebenarnya gak tau menau soal itu, saya hanya diminta oleh kakon untuk menjadi ketua tim penjaringan, udah itu tau-tau udah dilantik aparat pekonnya, prosesnya seperti apa saya gak tau, semuanya kepala pekon” jelasnya.
Lebih lanjut Pendi membeberkan bahwa dirinya hanya sebagai formalitas saat menjadi ketua tim penjaringan, ia mengaku saat proses penyeleksian tidak dilibatkan, semua dikelola oleh Kepala Pekon.
“Yang berkasnya melalui saya hanya satu orang yang lolos, rata-rata yang melalui saya berijazah SMA sih, tapi proses seleksi dan tes nya saya gak tau, pokoknya saya gak tau apa-apa, itu semua tanggung jawab kepala pekon” kata Pendi Partoko yang juga sebagai Kadus 2.
Saat dimintai tanggapan, Sekretaris Badan Hipun Pekon (BHP), Tukiman membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui hal tersebut sejak dilantiknya aparatur pekon yang baru, namun Tukiman tak berdaya dan tak bisa berbuat banyak.
“Saya tau itu, sejak dilantik ada aparat pekon yang tidak memenuhi syarat, dan Kepala Pekonnya sudah saya tegur, alasannya saya akan diberi surat oleh kakon, apabila ada yang nanya, saya disuruh kakon nunjukin surat itu” bebernya.
Tukiman menegaskan bahwa Kepala Pekon, Viendra Sari telah melanggar aturan yang ada, sehingga Tukiman meminta agar diganti bagi aparatur pekon yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebenarnya yang dilakukan oleh kepala pekon itu salah, maka kami minta untuk diganti, karena Kepala Pekon telah membuat aturan sendiri yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada” Tegasnya.