BEKASI – Selain belasan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi ditemukan terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga ditemukan tiga nama terindikasi masih aktif sebagai pengurus partai politik.
Tiga nama tersebut sesuai laporan yang diterima redaksi Wawai News dari pengaduan warga yang mengirimkan foto lengkap berpakaian partai beserta nama pada daftar Pantarlih. Ketiganya lolos jadi Pantarlih untuk wilayah Kelurahan Jati Melati dan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Diketahui Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kota Bekasi sudah dimulai. Meski ada belasan terdaftar di Sipol di daerah lain dicoret, tapi KPU Kota Bekasi beralasan penerimaan Pantarlih berpedoman pada aturan nomor 638.
“Sekarang Pantarlih yang terdaftar di Sipol tidak dianulir dengan alasan sesuai mekanisme pada SK KPU Nomor 638. Sekarang ada Pantarlih foto bersama ketua dan pengurus partai bahkan ada di grup Parpol,”ungkap Fernando Emas Dirktur Rumah Politik Indonesia (RPI) kepada Wawai News, Sabtu 29 Juni 2024.
Sesuai data yang ada ketiga inisial nama tersebut yakni MY Pantarlih Pilkada 2024 untuk Kelurahan Jatimurni, namanya tidak terdaftar di Sipol, tetapi ada foto berpakaian seragam salah satu Parpol.
Sementara dua lainnya masih berseragam Parpol yang sama jadi petugas Pantarlih di Kelurahan Jati Melati yakni inisial DN dan HY. Data tersebut diterima beserta fotonya setelah KPU tidak menganulir belasan Pantarlih terdaftar di Sipol dengan alasan sudah sesuai mekanisme.
“Saya bingung, di daerah lain Pantarlih terdaftar di Sipol di coret, tapi di Kota Bekasi tidak dengan alasan mengacu pada SK KPU Nomor 638. Ini menunjukkan aturan tersebut tidak seragam diterapkan. Sekarang ada tiga nama terindikasi kuat sebagai anggota Parpol, kami tunggu apa sanksi dari KPU Kota Bekasi,”tegas Fernando.
Menurutnya temuan adanya tiga nama Pantarlih lepas dari pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, kian menunjukkan lemahnya fungsi dari petugas yang direkrut. Untuk itu KPU Kota Bekasi harus menunjukkan integritas sebagai penyelenggara Pemilu, setelah ada data baru tersebut.
Lebih lanjut Fernando mengatakan seharusnya KPU Kota Bekasi jeli dengan menjalanakn mekanisme yang ada dalam perekrutan. Karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara Pilkada 2024.
“Ketua KPU Kota Bekasi kan nantangin, kalo data laporkan, nah sekarang sudah ada data maka kami tunggu sikap tegas KPU Kota Bekasi,”ucap Fernando.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menegaskan Pantarlih setelah dilantik ketika dijumpai ternyata ada bukti lain yang menjelasakan bersangkutan memang anggota parpol, maka disarankan untuk melapor.
“Misalkan bisa dibuktikan dengan dokumen foto, anggota Pantarlih mengikuti kegiatan-kegiatan Parpol, menggunakan atribut partai. Bisa dilaporkan kepada kami,”tegas Ali.
Ia memastikan, nanti akan ada mekanisme klarifikasi, jika nanti ada aduan laporan masyarakat dan bersangkutan benar merupakan anggota Parpol dengan bukti memadai, dipastikan meskipun bersangkutan telah menandatangani dokumen pernyataan bukan anggota Parpol maka sangat tidak mungkin kedepan bisa diproses dan bisa dianulir dilakukan penggantian antar waktu.