Didalam mobil (AAL) mengalami ancaman perkataan kasar (verbal) dan makian oleh oknum debcolector tersebut, (AAL) dalam posisi hanya perempuan sendiri di mobil sedangkan Kijang Inova miliknya di kemudikan oleh oknum debkolektor yang berisi kurang lebih 7 orang, tangan (AAL) di posisikan kebelakang dan matanya di tutup dengan semacam kaos karena (AAL) selalu berontak dan teriak minta tolong, sempat terjadi kontak fisik sehingga bagian depan sweater (AAL) di tarik karena berusaha melawan.
Baca Juga: Menkum HAM Hadiri Pagelaran Musik dan Budaya Pemuda Batak Bersatu
Singkat cerita (AAL) diminta untuk menunjukan dimana mobil Sedan Civic yang mereka cari, (AAL) berkata suaminya yang tahu karena itu mobil milik suaminya, karena tidak mendapatkan mobil yang mereka inginkan, bahkan debkolektor tersebut membawa (AAL) dan (F) ke Polsek Bekasi Timur sekira jam 02.00 dini hari.
Setelah sampai di Polsek Bekasi Timur dan pada saat di lingkungan polsek Bekasi Timur pihak oknum masih sempat mengancam (AAL) dan (F) jika tidak memberitahukan keterangan tentang mobil Civic maka akan menculik serta menghabisi orang terdekat dari (AAL) dan (F), (AAL) dipaksa untuk membuat surat pernyataan menjaminkan Kijang Inova miliknya.
Pada saat proses penulisan surat pernyataan menjaminkan mobil kijang inova tersebut di bawah tekanan oleh oknum debkolektor untuk di barter dengan Sedan Civic yang mereka cari, kemudian pada sekira pukul 05.00 dini hari (AAL) dan (F) di pulangkan oleh pihak Polsek Bekasi Timur, yang ternyata (SH) sudah terlebih dahulu dirumah.
Sebelum dipulangkan oknum debkolektor mengancam klo Sedan Civic yang mereka cari tidak di temukan, mereka akan menyandra (AAL) dan suaminya serta anak2nya termasuk (F) tidak akan selamat, karena merasa takut akhirnya (AAL) dan (SH), terpaksa mengantarkan Sedan Civic tersebut kepada oknum detbkolektor di sebelah Polsek Bekasi Timur, pada hari Jumat, Tanggal 14 Desember 2023 Sekira Pukul 17.30 WIB.
Paska kejadian tersebut (AAL) dan (SH) masih mengalami trauma dan shock berat, butuh waktu lama untuk dimintai keterangan, (AAL) (SH) dan (F) telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi di dampingi oleh Kuasa Hukum Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Herwanto N SH., Antoni., SH., MH., CIL., CLI., CRA., CTA., Ujang SH., Monang Dikson Gultom SH., MH., B Gunawan SH., Abdul Rohim SH., C.CL., Vesmardeli SH., Purgatorio Siahaan SH., Brilliantson Tambunan SH., Darius Situmorang SH., MH., Muhammad Fajar, SH, Yudha Ginanjar., SH., MH., Daniel Michel., SH., Muhammad Irfan., SH., Anggi Stevananda SH.
Kuasa Hukum berharap Pihak yang Berwajib dapat segera menangkap para pelaku Penganiayaan dan Pemerasan serta Perampasan yang dilakukan oleh oknum debkolektor secara cepat***