Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Seleksi BAZNAS Bekasi Bocor, Nama Diduga Parpol Tetap Lolos

×

Seleksi BAZNAS Bekasi Bocor, Nama Diduga Parpol Tetap Lolos

Sebarkan artikel ini
pamflet pendaftaran calon pimpinan Baznas Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Integritas Tim Seleksi (Timsel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi periode 2026–2031 mendapat sorotan tajam. Alih-alih menjadi gerbang penyaring figur independen pengelola dana umat, Timsel justru dinilai membuka celah yang mengundang tanda tanya besar.

Polemik mencuat setelah terbitnya Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Computer Assisted Test (CAT) Nomor: 010/Timsel-BAZNAS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui dari 20 nama yang dinyatakan lolos CAT, tercantum nama Moch. Nurcholiq, S.Pd.I, yang diduga kuat masih aktif sebagai pengurus partai politik.

Masalahnya sederhana, namun fatal: regulasi secara tegas melarang pimpinan BAZNAS berasal dari unsur partai politik. Namun yang terjadi justru sebaliknya, nama yang dipersoalkan tetap melenggang mulus ke tahap berikutnya.

BACA JUGA :  Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Bobol, Pengurus Parpol Lolos 20 Besar

Padahal sebelumnya salah satu anggota Timsel, Agus Harfa, secara terbuka menegaskan kepada media bahwa setiap peserta yang terbukti berstatus sebagai pengurus partai politik akan gugur otomatis. Pernyataan itu kala itu terdengar menenangkan, seolah Timsel berdiri kokoh di atas aturan.

Namun data yang dapat diakses publik melalui laman simzat.kemenag.go.id justru memperlihatkan fakta yang berseberangan.

Informasi keterkaitan yang bersangkutan dengan struktur partai politik masih tercantum, dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi yang membantah data tersebut.

Akibatnya, pernyataan Agus Harfa kini dinilai tak lebih dari retorika normatif, indah di awal, rapuh di pelaksanaan. Timsel pun dituding tak bernyali menegakkan aturan atau, lebih jauh, sengaja menutup mata demi mengakomodasi kepentingan tertentu.

Sorotan mengarah langsung kepada Ketua Tim Seleksi yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Sebagai pimpinan tertinggi ASN di daerah, Sekda seharusnya menjadi simbol netralitas, profesionalisme, dan ketegasan dalam menjaga lembaga strategis dari infiltrasi politik praktis.

BACA JUGA :  Baznas Kota Bekasi Edukasi dan Simulasi Bencana Lewat Program 'BTB Goes to School'

Namun proses seleksi calon pimpinan Baznas ini justru menghadirkan kesan sebaliknya.

“Ini preseden buruk bagi tata kelola zakat di Kota Bekasi. Kalau sejak proses seleksi saja aturan bisa dikalahkan, publik wajar ragu terhadap independensi BAZNAS ke depan,” ujar Baskoro, pengamat kebijakan publik Bekasi, Sabtu (10/1).

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi atau kekhilafan teknis, melainkan menyangkut legitimasi moral lembaga pengelola dana umat.

Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 secara eksplisit mensyaratkan calon pimpinan BAZNAS tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga BAZNAS tetap independen, profesional, dan bebas dari kepentingan elektoral.

BACA JUGA :  PT Capital Life Syariah Salurkan Donasi 79 Domba melalui BAZNAS

Dengan tetap lolosnya kandidat yang diduga memiliki afiliasi parpol, wajar jika seleksi tersebut dianggap sarat aroma “titipan”.

Timsel pun dipertanyakan apakah mereka sedang menjalankan mandat konstitusional, atau sekadar berfungsi sebagai stempel formalitas bagi figur yang telah ditentukan?

Dalam konteks pengelolaan zakat, isu ini bukan perkara sepele. Zakat adalah dana umat, bukan dana politik. Sekali kepercayaan publik runtuh, legitimasi lembaga akan sulit dipulihkan.

Sekretariat Tim Seleksi maupun Sekda Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tetap meloloskan nama yang dipersoalkan, meskipun bukti keterkaitan dengan struktur partai politik telah beredar luas.***

KLIK DISINI