Scroll untuk baca artikel
Head Line

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Bobol, Pengurus Parpol Lolos 20 Besar

×

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Bobol, Pengurus Parpol Lolos 20 Besar

Sebarkan artikel ini
Jebol pengurus Parpol masuk 20 besar seleksi Pimpinan Baznas di Kota Bekasi - foto doc ist

KOTA BEKASI Klaim objektivitas Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi periode 2026–2031 runtuh di hadapan data. Pengumuman 20 peserta lolos seleksi Computer Assisted Test (CAT) justru membuka fakta mencolok seorang kandidat yang diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik ikut melenggang tanpa hambatan.

Padahal, Ketua Pansel sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, hari ini Sabtu (10/1) kepada sejumlah awak media dengan nada meyakinkan tegas mengatakan proses seleksi berjalan bersih, ketat, dan bebas dari unsur ASN aktif maupun politisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Narasi itu kini terlihat ironis bahkan kontraproduktif karena bertabrakan langsung dengan realitas yang terungkap dilapangan.

BACA JUGA :  Tuntut Pj Walkot Tegak Lurus, Warga SNK Gelar Aksi di Plaza Pemko Bekasi

Berdasarkan penelusuran redaksi, dari 20 nama yang diumumkan lolos CAT, terdapat nama Moch. Nurcholiq, S.Pd.I, yang diketahui masih tercatat sebagai Mustasyar Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi periode 2021–2026.

Fakta ini membuat publik bertanya apakah Pansel kecolongan, atau sengaja membiarkan aturan diterobos?

Polemik ini kian menggelegar karena sebelumnya salah satu anggota Tim Seleksi, Agus Harfa, secara terbuka menegaskan bahwa peserta yang terbukti masih menjadi pengurus partai politik akan gugur otomatis. Pernyataan tersebut sempat meredam kegelisahan publik.

Namun kini, pernyataan itu justru berbalik arah menjadi bumerang. Di mata publik, ucapan tersebut tak ubahnya pernyataan normatif tanpa taji, lantaran tak diikuti dengan tindakan nyata. Antara kata dan hasil, jaraknya terlalu jauh untuk disebut kebetulan.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Gelar Rapat Siaga Banjir Sebelum Jalankan Misi Kemanusiaan ke Padang

Sebagai Ketua Pansel, posisi Junaedi berada di pusat pusaran kritik. Statusnya sebagai Sekda pimpinan tertinggi ASN di Kota Bekasi seharusnya menjadi jaminan netralitas dan ketegasan. Namun dalam kasus ini, benteng netralitas itu justru terlihat rapuh, bahkan bocor.

Pelolosan kandidat yang berafiliasi dengan partai politik bukan sekadar persoalan administratif. Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 secara tegas dan eksplisit melarang pimpinan BAZNAS menjadi anggota atau pengurus partai politik. Aturan ini dibuat untuk satu tujuan utama: menjaga zakat tetap suci dari kepentingan politik praktis.

BACA JUGA :  My Nerd Girl Season 3, Ini Link Nonton dan Sinopsinya

“Ini preseden buruk bagi tata kelola zakat di Kota Bekasi. Kalau sejak seleksi saja aturan bisa ditawar, bagaimana publik bisa percaya dana umat dikelola secara independen?” ujar Baskoro, pengamat kebijakan publik Bekasi.

Menurutnya, kasus ini memberi sinyal kuat bahwa proses seleksi berpotensi sarat kepentingan. Tim Seleksi pun dipertanyakan independensinya: apakah bekerja untuk umat, atau sekadar menjadi gerbang formal bagi figur titipan?

Dikatakan BAZNAS mengelola dana umat bukan dana kekuasaan. Ketika seleksi pimpinannya saja diduga telah “dibobol” kepentingan politik, maka alarm bahaya telah berbunyi. Keras. Panjang. Dan sulit dimatikan.***