Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Selewengkan DD, Oknum Kepala Kampung di Tulang Bawang Resmi Jadi Tersangka

×

Selewengkan DD, Oknum Kepala Kampung di Tulang Bawang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

TUBA – Dua orang aparat Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu, Tulang Bawang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan APBKam tahun anggaran 2019 oleh tim penyidik kejaksaan negeri kabupaten setempat. kamis (11/11/21).

Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang telah melakukan pemeriksaan dan penetapan Tersangka terhadap keduanya yakni berinisial AHP (39) selaku kepala kampung dan S (35) sebagai bendaharanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penetapan tersangka kepada keduanya berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021.

Dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021

BACA JUGA :  Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Tanggamus

Serta surat penetapan tersangka Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021,

Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan alokasi dana kampung (ADK) dan dana kampung (DK) pada tahun anggaran 2019 dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp302, 595 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap AHP (39) dan S (35) dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di rumah tahanan (Rutan) Negara Polres Tulang Bawang. [*]