Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Warga Lampung Ditangkap di Inhu

×

Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Warga Lampung Ditangkap di Inhu

Sebarkan artikel ini
Selewengkan Pupuk Subsidi warga Lampung ditangkap di Indragiri Hulu - foto doc ist
Selewengkan Pupuk Subsidi warga Lampung ditangkap di Indragiri Hulu - foto doc ist

INDRAGIRI HULU – Warga asal Lampung Tengah Yayan (49) beserta sopir truk asal Tulangbawang, ditangkap polisi dalam sindikat penyelewengan pupuk bersubsidi jenis NPK, Phonska yang hendak dikirim ke salah satu Gudang di wilayah Tanah Datar.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW membawa angkutan 9 ton pupuk subsidi jenis NPK Phonska.

BACA JUGA :  Marah Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Pesawaran Tega Tujah Isteri dengan Senjata Tajam

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika penyelewengan pupuk bersubsidi diketahui berasal dari kelompok tani di Lampung yang dijual kembali secara ilegal melalui jaringan oleh Yayan.

“Setelah diperiksa, ternyata pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang di Tanah Datar yang tidak memiliki izin sebagai pengecer resmi,”ujar Fahrian, sebagaimana dikutip Wawai News, Sabtu (8/2/2025).

Polisi kemudian bergerak cepat dengan menggerebek gudang tujuan pengiriman pupuk tersebut. Hasilnya, ditemukan tambahan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga berasal dari sumber ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah IP alias Iwan (34), warga Tulang Bawang, Lampung, sopir truk pengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.

BACA JUGA :  Harga Pupuk di Lamtim, Jauh Diatas HET 

Kemudian AM alias Man (40), warga Pekan Heran, Rengat Barat, pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk ilegal. NR alias Yayan (49), warga Lampung Tengah, yang berperan sebagai pemasok pupuk dari kelompok tani di daerahnya.

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan lainnya yang mengatur pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi.***