WAWAINEWS.ID – LA (31) warga asal Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dibekuk polisi terkait pencurian dengan kekerasan.
Warga Desa Nibung itu dibekuk oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel). Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, sempat melakukan perlawanan hingga membuat satu anggota polisi terluka.
“Pelaku melakukan perlawanan dan melukai anggota saat diamankan di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, kemarin.
Sempet Dibebaskan, Pelaku Curas di Lamtim Kok Ditangkap Lagi?
Dikatakan bahwa pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota polisi menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan anggota terjatuh dan mengalami luka – luka di tangan kanan serta bahu.
“Pelaku terbilang nekat dan lihai, karena tembakan peringatan polisi tidak digubris oleh pelaku.” urai Hendra.
LBH Bandar Lampung Kecam Perlakuan Polisi Dalam Pemberantasan Curas
Dari hasil interogasi terhadap LA, pelaku mengakui mendapatkan sepeda motor Honda Beat curian dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) merupakan hasil pencurian di wilayah Candipuro.
Adapun kronologi kejadian bermula korban LGF (22) warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang mengendarai motor Honda Beat dari arah Candipuro menuju Belimbing Sari, Lamtim.Senin (20/2/2023) pukul 09.30 WIB.
Melawan Saat Penyergapan, Residivis Curas Dilumpuhkan di Rumah Isteri Muda Trimurjo Lamteng
Saat melewati TKP di area persawahan Bedeng I, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, motor korban dipepet dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor honda Supra X.
Salah seorang pelaku yang dibonceng, seketika menghentikan laju motor korban dengan cara mematikan kontak motor dan menghampiri korban dengan menodongkan senjata tajam jenis badik.
Menyadari dalam bahaya korban pun lari ke arah persawahan untuk menyelamatkan diri.
Musrenbang Tingkat Kecamatan Kabupaten Lampung Timur, Jaring Aspirasi Masyarakat
Pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban ke arah Belimbing Sari, Lampung Timur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Candipuro.
Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri – ciri pelaku. Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra tim bergerak ke wilayah Kecamatan Jabung, Lamtim.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti satu sepeda motor Honda Beat Street warna silver dan selembar STNK