LAMPUNG BARAT– Sempat viral, aksi pelaku hipnotis yang sempat melancarkan aksinya di kawasan Pasar Liwa, Lampung Barat pada Rabu (31/1/2024) lalu berhasil diringkus polisi.
Tim gabungan Polres Lampung Barat dan Polda Lampung berhasil meringkus empat pelaku hipnotis yang sempat beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit di salah satu hotel Bandar Lampung.
Empat pelaku hipnotis di Lampung Barat yang berhasil diamankan itu yakni Yogi Permana bin Iyan (26) warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Kemudian, Ferdi Diko Ilham bin Zanar Tanjung (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, para pelaku ditangkap saat mereka sedang berada di Bandar Lampung sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu (3/2/2024).
“Penangkapan tepatnya terjadi sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No 25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharom.
“Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Tekab 308 Polda berhasil mengamankan pelaku pada dini hari tadi sekira pukul 02:00 WIB,” sambungnya.
Dikatakan, timnya langsung bergerak melacak para pelaku pasca menerima laporan atas aksi kejahatan dengan modus hipnotis itu.
Hingga pada dini hari Sabtu (3/2/2024) dengan berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimu Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori.
“Kami meminta di back up dan diturunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda,” jelasnya.
“Lalu mereka bersama-sama turun dengan tim kami, mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel,” tambahnya.