Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sempat Viral, Pelaku Hipnotis di Pasar Liwa Berhasil Diringkus Polisi

×

Sempat Viral, Pelaku Hipnotis di Pasar Liwa Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
4 Pelaku hipnotis yang sempat beraksi di Pasar Liwa, Lampung Barat berhasil dibekuk polisi, Minggu 4 Februari 2024
4 Pelaku hipnotis yang sempat beraksi di Pasar Liwa, Lampung Barat berhasil dibekuk polisi, Minggu 4 Februari 2024- foto Polres Lampung Barat

Setelah melakukan penggerebekan terhadap para pelaku, total ada empat orang langsung diringkus di lokasi hotel tersebut

“Keempatnya diringkus di sebuah hotel di Bandar Lampung. Mereka pun mengakui telah melancarkan aksi hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu,” tuturnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut dengan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan mereka ,” tambahnya.

BACA JUGA :  PLN Minta Polisi Segera Menangkap Pelaku Perusakan 49 Unit Gardu Listrik UID Lampung

Diketahui bahwa jika empat pelaku hipnotis itu sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian setelah pemeriksaan selesai, lanjut Juherdi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain ialah satu unit kendaraan jenis Avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah.

BACA JUGA :  Iseng Berujung Penjara, Oknum Guru di Metro Jadi Tersangka Hoaks

Kemudian empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI.

Lalu satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP Nokia, empat unit HP Android merek Oppo (kondisi baru).

Selanjutnya dua unit HP Android merek Oppo terpakai, satu unit HP merek Realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dan terakhir dua buah kacamata.

BACA JUGA :  Polda Jatim Tangkap Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Kini keempat pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara paling laama empat tahun.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.***

Baca Juga Info Wawai News di Google News