Scroll untuk baca artikel
Lampung

Semua Bos Pabrik Tapioka di Lampung, Sepakat Buka Lagi Operasional dan Patuh Harga Acuan

×

Semua Bos Pabrik Tapioka di Lampung, Sepakat Buka Lagi Operasional dan Patuh Harga Acuan

Sebarkan artikel ini
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok - foto Jali

LAMPUNG — Setelah drama tarik-ulur soal harga singkong yang sempat bikin petani resah dan pabrik-pabrik tutup ala-ala mogok kerja berjamaah, akhirnya seluruh pemilik pabrik tapioka di Lampung kompak mendatangi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Selasa (25/11/2025).

Pertemuan digelar di Ruang Rapat Sakai Sambayan tempat berbagai kisah pelik pertanian biasanya berakhir dengan janji manis atau keputusan tak terduga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabar baiknya:
Semua pabrik sepakat buka kembali.
Kabar lebih baiknya:
Mereka setuju mengikuti harga acuan pemerintah.
Kabar terbaiknya:
Petani akhirnya tak perlu lagi panen sambil menghitung kerugian.

BACA JUGA :  Video Viral, Sawer dan Berkerumun Tanpa Prokes, Wabup Lamteng: Saya Mohon Maaf

Harga Sepakat: Rp1.350/kg, Refraksi 15% Tidak Lebih, Tidak Kurang

Pemilik Bumi Waras (BW) Widarto alias Akaw figur sentral industri tapioka Lampung—bersama 12 pemilik pabrik lainnya, menyatakan mendukung harga acuan Rp1.350/kg untuk singkong dengan refraksi 15 persen.

Angka ini tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 yang diteken 10 November 2025 lalu.

Dengan kata lain, setelah pergub dianggap “kaku”, “terlalu idealis”, bahkan “kurang realistis”, kini para pengusaha tiba-tiba akur dan manut. Entah karena kesadaran kolektif, tekanan moral, atau karena pertemuan di ruang gubernur memang punya atmosfer yang tidak bisa ditolak itu urusan nanti.

BACA JUGA :  Aksi Curanmor Bersenpi di Pringsewu Gagal Total, Dua Pelaku Asal Lampung Tengah Babak Belur Dihajar Massa

Syarat Singkong: Bersih, Matang, Tidak Bawa ‘Beban Hidup’

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Bani Ispriyanto, menjelaskan standar pembelian singkong yang diinginkan pabrik. Singkong harus:

  • Bebas tanah dan batu (ini singkong, bukan bongkahan tambang).
  • Bebas bonggol dan sampah organik lainnya.
  • Usia minimal 8 bulan (masih muda dilarang ikut festival).
  • Tidak busuk, tidak berpenyakit, dan tidak terkontaminasi zat kimia.

Intinya: singkong harus tampil rapi seperti mau masuk casting sinetron.

Gubernur: Ini Langkah Awal Stabilisasi Singkong Lampung

Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas “rekonsiliasi industri” ini.
Menurutnya, kesepakatan bersama ini jadi titik awal penataan ulang tata kelola singkong lewat strategi ganda: menyelamatkan industri, sekaligus memperjuangkan kesejahteraan petani.

BACA JUGA :  Metode Kekinian Belah 4 Ujung Bibit Sebelum Tanam, Supaya Singkong Berbuah Besar dan Banyak

Dalam bahasa sederhana:
Pabrik tetap hidup.
Petani tidak merana.
Pemerintah tidak pusing.

Setelah pertemuan ini, para petani berharap tidak ada lagi episode tiba-tiba pabrik tutup, harga anjlok, atau refraksi mendadak naik seperti tarif parkir mal.

Untuk sementara, Lampung bisa bernapas lega: singkong kembali punya harga, pabrik kembali punya aktivitas, dan pemerintah punya alasan tersenyum saat konferensi pers.