Politik

Senator Asal Lampung, Suarakan Penolakan Pilkada Serentak 2020

×

Senator Asal Lampung, Suarakan Penolakan Pilkada Serentak 2020

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Beberapa hari ini sejumlah media memberitakan sikap para Senator dan pimpinan DPD RI yang meminta pemerintah mengkaji ulang rencana Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Senator terus menyuarakan penolakan bahkan Komite I DPD RI, yang diketuai Agustin Teras Narang secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPD RI untuk menyatakan penolakan agenda politik tersebut di masa pandemi Covid-19.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain kondisi daerah yang masih terjangkit wabah Covid-19, keputusan politik yang dihasilkan dari rapat antara Komisi II DPR dan pemerintah soal pilkada itu dinilai tidak akomodatif, karena tidak melibatkan DPD.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komite II DPD, Bustami Zainudin dalam keterangan persnya, Rabu (3/6).

BACA JUGA :  Bustami Zainuddin: Penyimpangan DD, Akibat Lemahnya Pengawasan

“Nah ini kan pilkada, pemilihan kepada daerah, kok DPD tidak diajak bicara? Kok diputuskan hanya antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP? Padahal ini keputusan ini menyangkut kondisi daerah di tengah darurat Covid-19,” kata Bustami.

Senator asal Lampung ini mengatakan, DPD itu lahir dengan spirit agar terwujud sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (redundancy), sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.

“Diharapkan terjadi mekanisme check and balances atau mekanisme double check. Bukan saja antar cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif), tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri,” kata mantan Bupati Waykanan, Lampung ini.

Mengapa perlu dilakukan mekanisme double check di dalam cabang legislatif sendiri, menurut Bustami, jika merujuk “fitrah” fungsi perwakilan yang ada di DPR RI bahwa memiliki basis ideologi partai politik.

BACA JUGA :  Hari ini, Nasdem Serahkan Rekomendasi Tiga Balon Pilkada di Lampung

Sedangkan seorang Senator bukankah orang yang mewakili suatu sekat kelompok atau ideologi partai. “Tetapi figur yang mewakili seluruh elemen daerah,” tegasnya.

“Di situlah pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Sehingga, sangat wajar bila para Senator itu berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif,” sambungnya.

Lebih jauh daripada itu, Bustami mengingatkan, bahwa UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa DPD adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang mewakili daerah dan sejajar dengan DPR.

Bahkan Senator dipilih langsung oleh rakyat di daerah. “Seharusnya kami diajak rembugkan dong untuk keputusan yang menyangkut nasib daerah. Apalagi KPU sebenarnya punya opsi juga untuk melaksanakan Pilkada di bulan April 2021,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Daftar di Enam Parpol, Hipni Tegaskan Maju Pilkada Lamsel

Seperti diketahui, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah menyatakan pendapatnya agar Kemendagri dan KPU mengkaji ulang keputusan Pilkada di bulan Desember 2020. Begitu pula dengan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bakhtiar Najamudin yang juga mengingatkan KPU agar bertangungjawab bila proses Pilkada Desember menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Kemudian Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPD RI untuk menyatakan penolakan agenda politik tersebut di masa pandemik Covid-19. (*)